Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah / Politik

Senin, 24 Februari 2025 - 19:53 WIB

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Perintahkan KPU Melakukan PSU di Pilkada Kukar

Suhartoyo - Ketua mahkamah Konstitusi

Suhartoyo - Ketua mahkamah Konstitusi

JAKARTA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 1, Edi Damansyah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar.

Hal itu berdasarkan Putusan Sidang MK, nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2025).

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa, mendiskualifikasi Edi Damansyah, dan membatalkan sejumlah putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada 2024 di Kukar.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara nomor 1893 tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024, tanggal 6 Desamber 2024,” kata Suhartoyo.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Pastikan Pengelolaan APBD yang Besar Dikeluarkan untuk Kepentingan rakyat

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai pasangan calon.

Dalam putusan ini MK hanya mendiskualifikasi Edi Damansyah, namun pasangan calon wakil bupati nomor urut 1, Rendi Solihin masih bisa tetap mengikuti PSU yang diselenggarakan KPU nantinya. MK memerintahkan partai politik pengusung untuk pengganti Edi Damansyah.

Baca Juga :  Perkuat Sektor Pertanian, Perikanan dan Peternakan Pemkab Kukar Beri Dukungan Bagi SPR

“Memerintahkan kepada partai politik pengusul/pengusing untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, serta tanpa mengganti nomor urut yaitu nomor urut 1,” tegasnya.

MK memerintahkan PSU untuk Pilkada Kukar, paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kemarau Panjang, Anggota DPRD Kukar Desak Pemerintah Perhatikan Kebutuhan Air Bersih Wilayah Pesisir

Advertorial

Pemdes Rapak Lambur Melakukan Peningkatan Akses Jalan Poros Menuju Desa Senoni

Advertorial

Dinas PU Kukar Pastikan Landmark Tuah Himba Menyala Saat Tahun Baru 2024

Hukum - Kriminal

Kejari Menggeledah Kantor Disperkimtan Kubar Terkait Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan BBM Tahun 2020

Advertorial

Kabupaten Kukar Meraih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek Karena Melestarikan Bahasa Daerah kepada Pelajar

Hukum - Kriminal

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Sekda Kukar Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Kasus 2013

Infrastruktur

Ketua DPRD Kukar Sebut Patung Soekarno di Sangasanga Simbol Penghormatan Sejarah dan Spirit Perjuangan

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Soroti Kesenjangan Fasilitas Pendidikan Antara Kota dan Pedalaman