Home / Hukum - Kriminal

Senin, 16 Januari 2023 - 18:33 WIB

Kejari Menggeledah Kantor Disperkimtan Kubar Terkait Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan BBM Tahun 2020

KUTAI BARAT, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), pada Senin (16/1/2023).

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bahan bakar minyak (BBM) tahun 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kubar, Iswan Noor mengatakan, pihaknya sudah mengantongi Surat Perintah Kepala Kejari Kubar dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kubar.

“Dalam hal ini menindaklanjuti terhadap kegiatan tahun kemarin (2020) tentang dugaan Tipikor oleh Disperkimtan,” ujar Iswan Noor.

Dari hasil penggeledahan di Kantor Disperkimtan ini tim Kejari Kubar menyita sejumlah dokumen penting sekitar satu bundel.

Baca Juga :  Program Binlat Bintang Pengabdian yang Digagas Pemkab Kukar Ditutup, Staf Khusus Presiden Berikan Apresiasi

Menurut Iswan, dokumen yang disita tersebut adalah surat-surat yang berkaitan dengan proyek pengadaan BBM yang mengunakan APBD Kubar tahun 2020.

Ia menjelaskan proyek pengadaan BBM dengan jumlah nilai kontrak dari Rp2 miliar tersebut, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan tahun 2020.

Jika buktinya cukup, Kejari Kubar akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Nanti setelah alat buktinya kita kumpulkan, kami akan berkonsultasi dengan pimpinan, dan melaporkan dengan lembaga BPK untuk perhitungan kerugian negara ataupun nanti bagaimana petunjuk dari pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Peningkatan Infrastruktur Jalan Penghubung Antar Kecamatan Jadi Prioritas Dinas PU Kukar

Sementara itu Kadis Perkimtan Kubar, Kamius Junaidi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan.

Namun Kamius mengaku, tidak tahu persis dugaan Tipikor yang diselidiki oleh Kejari tersebut. Sebab, dirinya baru menjabat Kadis Perkimtan akhir tahun 2021.

“Prinsipnya bahwa kita tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dibawa ke proses hukum bagaimana prosesnya  karena kita juga tidak terlalu tahu secara detail kasus ini,” ungkap Junaidi. (kbr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Penerimaan Surat Suara PSU Pilkada Kukar, Polres Perketat Pengamanan

Hukum - Kriminal

Pelaku Penggelapan Solar Melarikan Diri, Dibekuk Polisi di Pesawat

Bisnis

Bankaltimtara Siap Kooperatif Dukung Proses Hukum Terkait Temuan BPK dan Penggeledahan Disdikbud Kukar oleh Kejati Kaltim

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum Tuna Daksa di Kukar

Hukum - Kriminal

Gasak Dua TKP Berbeda, Rampok dengan Parang Dikejar Polisi

Hukum - Kriminal

Terkait Dugaan Kasus Penyimpangan Honor Non-ASN Disdikbud Kukar, Akademisi Hukum Jelaskan Posisi Bankaltimtara sebagai Pelaksana Transfer

Hukum - Kriminal

Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Bertamu ke Rumah Tetangga

Hukum - Kriminal

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dan Bawa Tiga Kardus Dokumen dalam Sidang Eks Kasat Narkoba Polres Kukar