Home / Hukum - Kriminal

Senin, 16 Januari 2023 - 18:33 WIB

Kejari Menggeledah Kantor Disperkimtan Kubar Terkait Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan BBM Tahun 2020

KUTAI BARAT, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), pada Senin (16/1/2023).

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bahan bakar minyak (BBM) tahun 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kubar, Iswan Noor mengatakan, pihaknya sudah mengantongi Surat Perintah Kepala Kejari Kubar dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kubar.

“Dalam hal ini menindaklanjuti terhadap kegiatan tahun kemarin (2020) tentang dugaan Tipikor oleh Disperkimtan,” ujar Iswan Noor.

Dari hasil penggeledahan di Kantor Disperkimtan ini tim Kejari Kubar menyita sejumlah dokumen penting sekitar satu bundel.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun

Menurut Iswan, dokumen yang disita tersebut adalah surat-surat yang berkaitan dengan proyek pengadaan BBM yang mengunakan APBD Kubar tahun 2020.

Ia menjelaskan proyek pengadaan BBM dengan jumlah nilai kontrak dari Rp2 miliar tersebut, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan tahun 2020.

Jika buktinya cukup, Kejari Kubar akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Nanti setelah alat buktinya kita kumpulkan, kami akan berkonsultasi dengan pimpinan, dan melaporkan dengan lembaga BPK untuk perhitungan kerugian negara ataupun nanti bagaimana petunjuk dari pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Sebut Pergantian Kurikulum Setiap Periode Kepemimpinan Menghambat Kualitas Pendidikan

Sementara itu Kadis Perkimtan Kubar, Kamius Junaidi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan.

Namun Kamius mengaku, tidak tahu persis dugaan Tipikor yang diselidiki oleh Kejari tersebut. Sebab, dirinya baru menjabat Kadis Perkimtan akhir tahun 2021.

“Prinsipnya bahwa kita tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dibawa ke proses hukum bagaimana prosesnya  karena kita juga tidak terlalu tahu secara detail kasus ini,” ungkap Junaidi. (kbr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Satpol PP Kukar Akan Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan 250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal

Hukum - Kriminal

Vendor Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi, Klarifikasi Terkait Laporan Penipuan Jastip

Hukum - Kriminal

Anggota TNI Meringkus Sopir Travel Samarinda-Kubar Pengedar Narkoba

Hukum - Kriminal

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Keluarkan Imbauan Menghadapi PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Hukum - Kriminal

Fasilitas Pendidikan di LPKA Kelas II Tenggarong Akan Ditingkatkan

Hukum - Kriminal

Mediasi Kasus Bayi Meninggal di Desa Batuah Diduga Kelalaian Pelayanan Puskesmas, Pihak Keluarga Pertimbangkan Lanjutkan Proses Hukum