Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPRD Kaltim Menerima LHP dari BPK RI atas LKPD Tahun 2024

Penyerahan LHP dari BPK RI atas LKPD tahun 2024 kepada DPRD Kaltim

Penyerahan LHP dari BPK RI atas LKPD tahun 2024 kepada DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (23/5/2025).

LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, oleh perwakilan BPK. Penyerahan ini merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengharuskan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan maksimal dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPRD dan Pengadilan Berperan Penting dalam Menyelesaikan Konflik Hubungan Industrial di Kutim

Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa DPRD akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Ia juga menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal setiap rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kami akan memastikan agar semua temuan dan saran dari BPK ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD juga memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada BPK maupun pemerintah provinsi jika diperlukan. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Apresiasi Terkait Identifikasi Kebutuhan Sekolah di Wilayah Terpencil

Mengacu pada Pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat pemerintah yang menjadi objek pemeriksaan memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. DPRD menyatakan akan memantau pelaksanaan kewajiban tersebut secara ketat.

“Pemprov Kaltim harus menunjukkan komitmen atas perbaikan tata kelola. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Apel Pencanangan BBGRM ke-22 di Kukar, Bupati Sebut Budaya Gotong Royong Melekat Dalam Kehidupan Sehari-hari

Advertorial

Kesbangpol Kukar Lakukan Uji Publik Raperda Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Advertorial

Pemkab Kukar dan BPOM Sidak ke Pasar Ramadan di Tenggarong

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Upayakan Mencari Solusi Terkait Sengketa Lahan yang Marak Terjadi di Masyarakat

Advertorial

Kemeriahan Beseprah Dalam Rangkaian Erau 2025, Bupati Kukar dan Disdikbud Harap Tradisi Ini Terus Dilestarikan

Advertorial

Pendaftaran Beasiswa Guru dan Stimulan Peserta Didik Kukar Diperpanjang hingga 20 September

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Kerahkan 220 Personel Amankan Debat Publik PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Advertorial

Disdikbud Kukar Berikan Dukungan Festival Kampong Tuha Bensamar