Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 3 Mei 2023 - 15:32 WIB

Kesbangpol Kukar Lakukan Uji Publik Raperda Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Rinda Desianti - Kepala Kesbangpol Kukar

Rinda Desianti - Kepala Kesbangpol Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan uji publik terhadap sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Uji publik tersebut berkaitan dengan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Peraturan Kementerian Dalam Negri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga :  DPMD Kukar Jalankan Program 1 Desa 1 Nakes Untuk Tingkatkan Status Desa

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sudah melakukan upaya maksimal dalam menekan laju penyalahgunaan narkoba dengan membuat Raperda P4GN,” ujar Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti.

Masalah narkoba ini dianggap serius, yang perlu segera ditindaklanjuti. Bahkan, ancaman dari bahayanya narkoba tersebut tidak dapat diatasi oleh satu pihak saja.

Melainkan, harus ditangani dalam suatu gerakan bersama yang dilaksanakan secara masif dan berkesinambungan. Sehingga, diperlukan produk hukum daerah berupa Perda untuk mengakomodir pelaksanaan P4GN.

Baca Juga :  KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Verfak Kedua, AYL-AJA Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024 Jalur Independent

Oleh sebab itu, kegiatan uji publik yang dilakukan diharapkan dapat menggali data serta informasi dan masukan dari para stakeholder terkait. Terutama, terkait partisipasi publik dalam untuk penyempurnaan Raperda yang merupakan sarana untuk menyamakan visi dan misi.

Kemudian membangun komitmen serta semangat memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kukar.

“Kami harap dapat saran dan masukan. Sehingga, Perda P4GN bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kukar,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kukar Bersholawat Jilid 2 Dipadati Ribuan Jemaah, Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Sholawat Amalan Sehari-hari

Advertorial

Sekda Kukar Menghadiri Rakor Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten ke-45

Advertorial

Manfaatkan Potensi Sungai, Warga Desa Handil Terusan Sediakan Jasa Gaet Bagi Pemancing

Advertorial

Disdikbud Kukar Terus Mendukung Pelaksanaan Pesta Adat Erau Pelas Benua

Pemerintah

Ketika Para Profesor Sepakat Edi Damansyah Bisa Maju Pilkada Kukar 2024, Edi Pilih Fokus Kerja di Sisa Masa Jabatan

Advertorial

Pemkab Kutim Menggelar Ujian Dinas Berbasis Merit, Menuju Layanan Publik Berkualitas

Advertorial

Pemkab Kukar Raih Juara 3 di Pegelaran TTG Tingat X Kaltim

Advertorial

Dinas PU Kukar Akan Tingkatkan Jalan Menuju Fasilitas Layanan Publik di Kota Bangun Darat