Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 3 Mei 2023 - 15:32 WIB

Kesbangpol Kukar Lakukan Uji Publik Raperda Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Rinda Desianti - Kepala Kesbangpol Kukar

Rinda Desianti - Kepala Kesbangpol Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan uji publik terhadap sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Uji publik tersebut berkaitan dengan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Peraturan Kementerian Dalam Negri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga :  Kebocoran Pipa Oksigen Picu Kebakaran di PT Samator, Operasional Perusahaan Dihentikan Sementara

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sudah melakukan upaya maksimal dalam menekan laju penyalahgunaan narkoba dengan membuat Raperda P4GN,” ujar Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti.

Masalah narkoba ini dianggap serius, yang perlu segera ditindaklanjuti. Bahkan, ancaman dari bahayanya narkoba tersebut tidak dapat diatasi oleh satu pihak saja.

Melainkan, harus ditangani dalam suatu gerakan bersama yang dilaksanakan secara masif dan berkesinambungan. Sehingga, diperlukan produk hukum daerah berupa Perda untuk mengakomodir pelaksanaan P4GN.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Sebut Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat untuk Perlindungan Anak

Oleh sebab itu, kegiatan uji publik yang dilakukan diharapkan dapat menggali data serta informasi dan masukan dari para stakeholder terkait. Terutama, terkait partisipasi publik dalam untuk penyempurnaan Raperda yang merupakan sarana untuk menyamakan visi dan misi.

Kemudian membangun komitmen serta semangat memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kukar.

“Kami harap dapat saran dan masukan. Sehingga, Perda P4GN bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kukar,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ratusan Peserta Antusias Ikuti Lomba Layangan Aduan Perebutkan Juara Ketua DPRD Kukar Cup

Advertorial

Pemkab Kukar Raih Juara 3 di Pegelaran TTG Tingat X Kaltim

Advertorial

Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke-241 Kota Tenggarong Dihadiri Banyak Legislator dari Luar Daerah

Advertorial

24 Ribu Nelayan di Kukar Mendapat Keuntungan Karena Memiliki Kartu KUSUKA

Advertorial

Bupati Kukar Berikan Bantuan Bagi Petani dan Nelayan di Kecamatan Kenohan

Advertorial

Disdikbud Kukar Tegaskan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Dilakukan Merata ke Seluruh Sekolah

Advertorial

Bupati Kukar Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pertanian dan Infrastruktur

Advertorial

Komisi III DPRD Kaltim Sidak Kerusakan Jalan Sangasanga-Muara Jawa