Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 3 Mei 2023 - 15:32 WIB

Kesbangpol Kukar Lakukan Uji Publik Raperda Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Rinda Desianti - Kepala Kesbangpol Kukar

Rinda Desianti - Kepala Kesbangpol Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan uji publik terhadap sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Uji publik tersebut berkaitan dengan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Peraturan Kementerian Dalam Negri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Dorong Pemda Ciptakan Lingkungan Kota Layak Anak

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sudah melakukan upaya maksimal dalam menekan laju penyalahgunaan narkoba dengan membuat Raperda P4GN,” ujar Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti.

Masalah narkoba ini dianggap serius, yang perlu segera ditindaklanjuti. Bahkan, ancaman dari bahayanya narkoba tersebut tidak dapat diatasi oleh satu pihak saja.

Melainkan, harus ditangani dalam suatu gerakan bersama yang dilaksanakan secara masif dan berkesinambungan. Sehingga, diperlukan produk hukum daerah berupa Perda untuk mengakomodir pelaksanaan P4GN.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Berkomitmen Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat Samarinda di Level Provinsi

Oleh sebab itu, kegiatan uji publik yang dilakukan diharapkan dapat menggali data serta informasi dan masukan dari para stakeholder terkait. Terutama, terkait partisipasi publik dalam untuk penyempurnaan Raperda yang merupakan sarana untuk menyamakan visi dan misi.

Kemudian membangun komitmen serta semangat memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kukar.

“Kami harap dapat saran dan masukan. Sehingga, Perda P4GN bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kukar,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Menghadiri Pembukaan PKD Kaltim 2025, Komitmen Menjaga Pelestarian Budaya

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Pergantian Kurikulum Setiap Periode Kepemimpinan Menghambat Kualitas Pendidikan

Advertorial

DPRD Kukar Sahkan RAPBD 2024 Sebesar 12,6 Triliun, Untuk Selanjutnya Akan Disampaikan ke Pemprov

Advertorial

24 Tahun Tanpa Listrik, Angola DPRD Kutim Prioritaskan Dua Desa di Kecamatan Bengalon

Advertorial

Dishub Kutim Berencana Meningkatkan Penerangan di Sejumlah Titik Strategis

Advertorial

Hearing DPRD Kutai Timur Menindaklanjuti Sengketa Lahan Desa Pengadan

Advertorial

Bupati Kutim Menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan APBD 2024 Pada Sidang Paripurna DPRD

Advertorial

Bupati Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-77