KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda yang dihadiri mayoritas anggota, terdapat dua usulan raperda yang mencuat, yakni Amdal Lalin dan Pengelolaan Alur Sungai. Namun hingga saat ini, dokumen pendukung dari kedua usulan tersebut belum juga lengkap.
“Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin Demmu.
Ia menegaskan, Bapemperda belum menerima dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum bisa dilakukan.
Menurutnya, salah satu syarat utama agar Raperda Inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik dan penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda.
“Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengusul Raperda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi tertentu. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya.
Ia menambahkan, peran Bapemperda adalah memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pembahasan lanjutan.
“Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. Tujuannya untuk memastikan legalitas administratifnya lengkap. Sehingga setelahnya bisa diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut.
Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik bukan sekadar formalitas, tapi menjadi dasar penting untuk menilai efektivitas dan urgensi kebijakan yang diusulkan.
“Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)









