Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 9 Juni 2025 - 22:08 WIB

Bapemperda DPRD Kaltim Menunggu Kelengkapan Dokumen Pendukung Usulan Dua Raperda

Baharuddin Demmu - Ketua Bepemperda DPRD Kaltim

Baharuddin Demmu - Ketua Bepemperda DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda yang dihadiri mayoritas anggota, terdapat dua usulan raperda yang mencuat, yakni Amdal Lalin dan Pengelolaan Alur Sungai. Namun hingga saat ini, dokumen pendukung dari kedua usulan tersebut belum juga lengkap.

“Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin Demmu.

Ia menegaskan, Bapemperda belum menerima dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum bisa dilakukan.

Menurutnya, salah satu syarat utama agar Raperda Inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik dan penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda.

Baca Juga :  DPRD Kukar Hadiri Rakernas II ADKASI dan Workshop Nasional, Bahas Sejumlah Perubahan Perpres

“Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengusul Raperda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi tertentu. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya.

Ia menambahkan, peran Bapemperda adalah memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pembahasan lanjutan.

Baca Juga :  Pemerintah Kelurahan Maluhu Sukses Mendorong Kelompok Tani Manfaatkan Lahan Tidur

“Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. Tujuannya untuk memastikan legalitas administratifnya lengkap. Sehingga setelahnya bisa diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik bukan sekadar formalitas, tapi menjadi dasar penting untuk menilai efektivitas dan urgensi kebijakan yang diusulkan.

“Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Menghadiri Rakor Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten ke-45

Advertorial

Sekda Paparkan Program Kukar Idaman di FGD Pembangunan dan Tata Kelola IKN

Advertorial

BAZNAZ Kukar Jemput Bola untuk Menyalurkan Amanah kepada Lansia di Muara Muntai

Advertorial

Kelurahan Maluhu Menggelar Festival Ramadan, Sebagai Dukungan Pemerintah Dalam Bidang Keagamaan

Advertorial

DPRD Kutim Libatkan Instansi Terkait dan Masyarakat Dalam Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar RDP Tanggapi Keluhan Warga Desa Jembayan Terkait Dugaan Penggaran Kades

Pemerintah

Puncak Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di Kerta Buana Perkuat Harmoni dan Persatuan

Advertorial

Sejumlah Akses Jalan Akan Ditutup Saat Pelaksanaan Kukar Bersholawat Jilid 2