Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Minggu, 8 Oktober 2023 - 15:13 WIB

DPRD Kukar Hadiri Rakernas II ADKASI dan Workshop Nasional, Bahas Sejumlah Perubahan Perpres

Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar yang hadir dalam Rakernas II ADKASI (istimewa)

Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar yang hadir dalam Rakernas II ADKASI (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pimpinan dan Sejumlah Anggota DPRD Kutai Kartanegara, menghadiri kegiatan Rakernas II Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Workshop Nasional 2023, di Hotel Borobudur Jakarta, yang digelar pada tanggal 2-4 Oktober 2023.

Rskernas ini dihadiri Ketua Umum ADKASI, Lukman Said, Sekretaris Jendral ADKASI Dr. Syamsu Rizal, Dewan Pakar dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD yang sekaligus membuka acara.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan Rakernas II ADKASI ini untuk mempererat silaturahmi sesama anggota DPRD kabupaten sekaligus membahas peran legislatif dalam menyamakan persepsi terkait Perpres Pemilu 2024.

Baca Juga :  Bupati Kukar Pimpin Apel Pencanangan BBGRM ke-XXI Tingkat Kabupaten

“Ini membahas eran DPRD dalam penyamaan persepsi dan Implementasi Perpres No.53 Tahun 2023 (Revisi Perpres No.33 Tahun 2020) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilukada 2024,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selain itu dibahas juga terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang telah diundangkan pada tanggal 24 Februari Tahun 2020 dan telah diimplementasikan pemerintah daerah sampai dengan saat ini.

“Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, telah dilakukan serangkaian konsultasi dan diskusi begitu panjang, oleh ADKASI dengan berbagai Stakeholder berkaitan dengan implementasi/pelaksanaan sejak Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional diundangkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekda Kukar Hadiri Pengembangan Kompetensi ASN yang Digelar Pemprov Kaltim

Atas evaluasi dan berdasarkan keterangan, terdapat kebutuhan-kebutuhan penyesuaian Perpres 33/2020 tentang SHSR. Adapun materi perubahan atas Perpres 33/2020 diantaranya;

“Penambahan penjelasan-penjelasan atas pengaturan yang sudah ada dalam Perpres 33/2020 tentang SHSR. Penyesuaian atas pengaturan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi DPRD. Kebutuhan update/penyesuaian atas satuan biaya yang diatur dalam standar harga terhadap kondisi perekonomian,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Festival Museum Kayu Tuah Himba Diharapkan Hidupkan Kembali Kunjungan dan Bangkitkan Kreativitas Generasi Muda

Advertorial

Dispar Menggelar FGD Pengembangan Pariwisata di Kukar

Pemerintah

Bupati Berencana Hadirkan Mini MPP di Seluruh Kecamatan untuk Wujudkan Kukar Idaman Terbaik

Advertorial

Anggota DPRD Ungkapkan Pengesahan APBD 2025 Kutim Ditargetkan Rampung Akhir November

Advertorial

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pemenang PSU Pilkada Kukar

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ingatkan Agar Alih Fungsi Lahan Bekas Tambang Untuk Wisata Utamakan Tanggung Jawab

Advertorial

Anggota DPRD Soroti Persaingan Bisnis Ritel yang Menjamur di Kutim

Advertorial

Dua Penghafal Al Quran Asal Kota Bangun Diberangkatkan Rendi Solihin ke Umroh Tanah Suci