Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 8 November 2024 - 13:43 WIB

DPRD Kutim Libatkan Instansi Terkait dan Masyarakat Dalam Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Anggota DPRD, Yan, menekankan bahwa proses ini tidak hanya melibatkan instansi pemerintah seperti Satpol PP dan kepolisian, tetapi juga masyarakat setempat untuk memastikan aturan yang dihasilkan relevan dan efektif.

Dalam pembahasan ini, beberapa poin penting yang akan disosialisasikan meliputi larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Verfak Kedua, AYL-AJA Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024 Jalur Independent

Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa Raperda ini juga dilengkapi dengan naskah akademik yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan berencana melakukan studi banding dengan daerah lain.

“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” katanya.

Baca Juga :  Polres Kukar Bagikan Beras untuk Masyarakat yang Terdampak Covid-19

Yan juga menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang tidak hanya relevan tetapi juga efektif untuk diterapkan di Kutai Timur.

“Dengan cara ini, kita bisa belajar dari pengalaman daerah lain dan menghindari kesalahan yang sama,” tambahnya.

Selain itu, Yan menggarisbawahi pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami isi dan tujuan dari Raperda ini.

“Kami akan menyampaikan informasi ini kepada warga, karena mereka adalah objek dari aturan ini,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kutim Fasilitasi Santri Dapat Ijasah Melalui Program Cap Jempol

Olahraga dan Kesehatan

Dispora Kukar Siasati Keterbatasan Anggaran Jelang Agenda Olahraga 2026

Advertorial

Bupati Melantik Dewan Pengawas Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kukar

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang Menyasar Siswa Tingkat SMP

Advertorial

Diskominfo Luncurkan Proper LOBI-KU, Implementasi SPBE di Kukar

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pemprov Selesaikan Permasalahan Sertifikasi Guru

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Terkait Pembangunan di Bidang Pendidikan yang Masih Belum Rampung

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltim Menerima Audiensi Peserta PKPMD Tingkat Provinsi