Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 16 Juni 2025 - 20:37 WIB

Anggota DPRD Kaltim Sebut Konflik Lahan Berakar dari Sistem Kewenangan Pertanahan yang tersentral di Pemerintah Pusat

Didik Agung Eko Wahono - Anggota DPRD Kaltim

Didik Agung Eko Wahono - Anggota DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Anggota Komisi I DPRD (Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, menyebut penyebab utama konflik lahan yang sering terjadi bukan sekadar tumpang tindih kepemilikan atau lemahnya pengawasan daerah.

Ia menyebut persoalan itu berakar dari sistem kewenangan pertanahan yang tersentralisasi di pemerintah pusat.

“Semua izin dan pengawasan berada di pusat. Kami di daerah hanya bisa mengawasi dan melaporkan, tapi tidak punya kuasa langsung untuk menyelesaikan,” ujar Didik Agung.

Ia menuturkan, sebagian besar aduan masyarakat yang masuk ke DPRD berasal dari daerah pemilihannya, yang mencakup wilayah-wilayah padat konsesi tambang dan perkebunan sawit. Warga kerap mengeluhkan praktik perusahaan yang dinilai merugikan, termasuk dugaan pelanggaran izin dan perampasan lahan.

Baca Juga :  Moment Harkitnas 2025, Sekda Kukar Mengajak Bangkitkan Semangat dari Ketertinggalan

“Bukan sekali dua kali warga datang mengadu soal tanah mereka yang dikuasai perusahaan besar. Tapi kami tidak bisa langsung bertindak, karena ranahnya bukan di provinsi, melainkan pusat,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ketimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Ia mendorong agar pemerintah pusat mengevaluasi regulasi pertanahan nasional dan mengembalikan sebagian kewenangan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Jika daerah diberi kewenangan lebih besar, saya yakin penyelesaian sengketa agraria bisa dilakukan lebih cepat dan lebih adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Desa Pengadan, DPRD Kutim Minta Segera Diselesaikan

Ia menyebut konflik lahan tidak hanya menyangkut persoalan hukum administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi. Ia menyebut banyak warga kehilangan sumber penghidupan akibat ketidakjelasan batas lahan atau tergusur oleh proyek berskala besar.

“Ini bukan soal tanah semata, tapi soal keadilan, soal masa depan masyarakat di daerah. Kalau sistemnya tidak berubah, daerah akan terus jadi penonton atas persoalan yang sebenarnya mereka paling pahami,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kaltim Menggelar Rapat Paripurna, Agenda Penyampaian Pemprov terkait Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Pemerintah

Pekan Anugerah Kebudayaan Kukar 2025 Dirangkai dengan Ziarah ke Makam Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Advertorial

Beri Dukungan Bagi Peserta, Wakil Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Advertorial

DPRD Kukar Sahkan APBD 2025 Sebesar 12 Triliun, Pemkab Ingin Dapat Bagian yang Adil

Bisnis

Eroh Berame Festival Wisata Kuliner Meriahkan Rangkaian HUT ke-214 Kota Bangun Ulu

Pemerintah

Sekda Kukar Pastikan Penerapan Manajemen Talenta ASN Mulai Dilaksanakan

Advertorial

Bupati Serahkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Pra Sejahtera

Advertorial

Pemkab Kutim Berupaya Melakukan Transformasi Digital Untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat