Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 16 Juni 2025 - 20:37 WIB

Anggota DPRD Kaltim Sebut Konflik Lahan Berakar dari Sistem Kewenangan Pertanahan yang tersentral di Pemerintah Pusat

Didik Agung Eko Wahono - Anggota DPRD Kaltim

Didik Agung Eko Wahono - Anggota DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Anggota Komisi I DPRD (Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, menyebut penyebab utama konflik lahan yang sering terjadi bukan sekadar tumpang tindih kepemilikan atau lemahnya pengawasan daerah.

Ia menyebut persoalan itu berakar dari sistem kewenangan pertanahan yang tersentralisasi di pemerintah pusat.

“Semua izin dan pengawasan berada di pusat. Kami di daerah hanya bisa mengawasi dan melaporkan, tapi tidak punya kuasa langsung untuk menyelesaikan,” ujar Didik Agung.

Ia menuturkan, sebagian besar aduan masyarakat yang masuk ke DPRD berasal dari daerah pemilihannya, yang mencakup wilayah-wilayah padat konsesi tambang dan perkebunan sawit. Warga kerap mengeluhkan praktik perusahaan yang dinilai merugikan, termasuk dugaan pelanggaran izin dan perampasan lahan.

Baca Juga :  DPMD Kukar Menggelar Lomba Posyandu Tingkat Kabupaten 2023, Desa Muara Enggelam Meraih Juara

“Bukan sekali dua kali warga datang mengadu soal tanah mereka yang dikuasai perusahaan besar. Tapi kami tidak bisa langsung bertindak, karena ranahnya bukan di provinsi, melainkan pusat,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ketimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Ia mendorong agar pemerintah pusat mengevaluasi regulasi pertanahan nasional dan mengembalikan sebagian kewenangan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Jika daerah diberi kewenangan lebih besar, saya yakin penyelesaian sengketa agraria bisa dilakukan lebih cepat dan lebih adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Kutim Berupaya Selesaikan Kasus Hubungan Industrial antara Perusahaan dan Karyawan

Ia menyebut konflik lahan tidak hanya menyangkut persoalan hukum administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi. Ia menyebut banyak warga kehilangan sumber penghidupan akibat ketidakjelasan batas lahan atau tergusur oleh proyek berskala besar.

“Ini bukan soal tanah semata, tapi soal keadilan, soal masa depan masyarakat di daerah. Kalau sistemnya tidak berubah, daerah akan terus jadi penonton atas persoalan yang sebenarnya mereka paling pahami,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Penanganan Stunting di Kukar Diapresiasi Karena Turun Hingga 12 Persen, Sedangkan Angka Stunting Kaltim Masih 22,2 Persen

Pemerintah

Pemprov Kaltim Pastikan Seluruh Siswa Baru SMA Dapat Seragam Gratis

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Penutupan MTQ Tingkat Provinsi

Bisnis

RDP DPRD Kukar Soroti Realisasi Plasma 20 Persen Perusahaan Perkebunan Sawit

Advertorial

Desa Purwajaya Utamakan Peningkatan Infrastruktur Sesuai yang Tercantum Dalam RPJMD

Advertorial

Peningkatan dan Pengembangan UMKM Masih Terus Gencar Degenjot Pemkab Kukar

Advertorial

Pemerintah Kelurahan Panji Dorong Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Bank Sampah

Advertorial

Wabup Kukar Melakukan Safari Ramadan ke Kecamatan Muara Muntai