Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:12 WIB

Sengketa Lahan Desa Pengadan, DPRD Kutim Minta Segera Diselesaikan

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – nggota DPRD Kutai Timur, AgusriansyaH Ridwan, memberikan tanggapan keras dalam hearing yang membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA.

Hearing tersebut diadakan untuk menindaklanjuti surat permohonan rapat dengar pendapat dari Kelompok Tani Bina Warga. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan didampingi oleh anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya. DPRD Kutim. Senin (10/06/2004).

Agusriansya Ridwan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses pembayaran lahan yang tidak melibatkan kelompok tani.

“Saya sedikit masuk dalam persoalan yang terkesan telah dilakukan pembayaran terhadap wilayah yang mau ditambang, tapi lucunya tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal sudah bermitra dengan SBA,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Soroti Keefektifan Bimtek yang Digelar Pemkab

Ia menambahkan bahwa ada potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Dalam hukum pidana ada yang namanya samen spending atau pemufakatan jahat, kan bisa saja kita mendefinisikan itu bahwa ini bisa saja perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, masih banyak aspek regulasi yang harus dipenuhi sebelum lahan dapat dikelola.

“Tidak hanya dalam perspektif pertanian, tapi termasuk pengelolaan lahan yang masih ada tahapan yang harus dikembangkan,” jelasnya.

“Paling tidak ada penghargaan yang harus diberikan kepada yang mengeluarkan register bahwa ada masyarakat yang ditodong oleh dinas terkait,” tambahnya.

Agusriansyah juga menyoroti pentingnya melibatkan pihak kehutanan dalam proses kesepahaman antara SBA dan kelompok tani.

“Kalau kita mau rudut itu poinnya juga harus dan apa susahnya melibatkan kehutanan juga dalam kesepahaman SBA dan melibatkan kelompok tani,” ujarnya.

Baca Juga :  Penertiban Algaka di Tenggarong Dibagi Dua Zona

Ia mengusulkan agar pihak kepolisian dan TNI turut serta dalam proses penggantian lahan untuk meminimalisir persoalan.

“Karena kalau dianalisis bapak menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” ujarnya.

Agusriansyah menekankan bahwa masyarakat memiliki pemahaman tentang regulasi dan harga diri, sehingga masalah sosial harus ditangani dengan serius.

“Giliran persoalan harga dirinya dan persoalan sosialnya muncul maka kita (DPRD) dilibatkan juga sedangkan kita tidak mengerti konsep berpikirnya dari awal,” katanya.

Dirinya menyarankan agar masalah lahan seluas 73 hektar ini segera diselesaikan untuk kepentingan rakyat.

“Menurut saya, mumpung ini belum berlanjut ke sisa-sisa lahan selanjutnya, yang baru 73 hektar ini di clearkan dululah, carilah solusinya itu untuk rakyat,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tegaskan Pentingnya Sektor Pertanian Sebagai Sumber Pendapata Utama Daerah

Advertorial

Pemkab Kukar Gelontorkan Rp17 Miliar untuk Peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Muda

Advertorial

KPU Umumkan Tiga Bapaslon Pendaftar di Pilkada Kukar Memenuhi Syarat Administrasi

Advertorial

Komitmen Kembangkan Lumbung Pangan Daerah, Pemkab Kukar Bangun Usaha Tani

Advertorial

DPRD Kukar Gelar Bimtek, Hadirkan Narasumber dari Kemendagri

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023

Advertorial

Forum TJSP Serahkan Bantuan CSR kepada Pemkab Kukar

Advertorial

Bapenda Menggelar Bimtek yang Diikuti Ratusan Juru Pungut Pajak se-Kutim