KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui prosedur administrasi yang lengkap.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa secara prinsip pembayaran utang tersebut sebenarnya dapat langsung dilakukan.
Namun karena adanya ketentuan hukum yang harus dipatuhi, maka proses pembayaran wajib didahului dengan kelengkapan administrasi, salah satunya melalui review oleh Inspektorat sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.
“Opsi pembayaran ini kan melengkapi berkas, karena sebenarnya bisa langsung dibayarkan, tetapi sesuai peraturan perundang-undangan harus direview dulu oleh Inspektorat,” ujarnya (06/01/2026).
Menurutnya bahwa pemerintah kabupaten juga perlu menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan utang pihak ketiga.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, klaim utang tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kukar sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
DPRD Kukar siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban keuangan tersebut, termasuk dengan menyetujui pembayaran mendahului APBD Perubahan, melakukan penyesuaian Peraturan Bupati, serta memanfaatkan kas daerah yang tersedia sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Klaim utang itu tentu akan disampaikan kepada DPRD, dan kami pasti menyetujui mendahului APBD Perubahan, silakan dilakukan perubahan Perbup dan juga menggunakan kas yang ada untuk membayar pihak ketiga,” jelasnya.
Meski demikian, Ahmad Yani mengingatkan bahwa kebijakan pembayaran utang tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengabaikan kewajiban lain yang bersifat mendasar.
Salah satu prioritas utama yang harus tetap dijaga adalah pemenuhan hak-hak pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pembayaran utang silakan dilakukan, tetapi jangan sampai mengesampingkan pembayaran gaji pegawai karena itu menyangkut hak ASN dan P3K kita, dan hal tersebut harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” pungkasnya. (ltf/fdl)









