KUTAI KARTANEGARA, Eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan 6 orang tersangka pelaku peredaran narkotika lintas daerah yang meresahkan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat di kawasan Tenggarong Seberang yang mencurigai adanya transaksi narkotika. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar hingga mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang menjangkau wilayah Kukar dan Kota Samarinda.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar dalam pres rilisnya, pada Kamis (22/01/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Januari 2026, ketika polisi mengamankan seorang pria di wilayah Tenggarong Seberang dengan barang bukti sabu lebih dari 100 gram.
Modus yang digunakan bukan transaksi langsung, melainkan sistem penyerahan berbasis titik lokasi, yang dinilai semakin marak digunakan jaringan narkotika untuk menghindari pemantauan aparat.
Dari kasus tersebut, polisi menemukan keterkaitan dengan jaringan lain yang masih beroperasi. Pengembangan berlanjut hingga penangkapan tersangka berikutnya pada 17 Januari 2026, yang kembali mengarah pada suplai sabu dari wilayah Samarinda.
Tak berselang lama, polisi berhasil menggerebek sebuah kontrakan di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dan menemukan lebih dari satu kilogram sabu siap edar.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa Kukar bukan hanya menjadi lokasi peredaran, tetapi juga jalur distribusi antarwilayah di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menyampaikan, kepercayaan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, tanpa dukungan warga, peredaran narkotika kerap sulit terdeteksi karena dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah lokasi.
“Informasi awal berasal dari masyarakat. Dari sana kami lakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujarnya
Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, para tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dengan sistem upah tertentu setiap kali pengantaran. Jaringan ini diduga telah beroperasi cukup lama dan menjangkau beberapa kabupaten/kota.
“Peran mereka sebagai kurir lintas daerah. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk indikasi keterkaitan dengan jaringan di luar negeri,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika bahwa wilayah Kukar tidak memberi ruang bagi kejahatan tersebut
“Kami akan terus memburu jaringan narkoba hingga ke akarnya. Partisipasi masyarakat tetap kami harapkan agar lingkungan kita terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Total barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 1,4 kilogram dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp2 miliar. Polisi memperkirakan sekitar tujuh ribu orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka ini menjadi gambaran nyata dampak sosial yang bisa ditimbulkan jika peredaran tersebut tidak terungkap.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara itu, beberapa nama lain telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. (ltf/fdl)






