Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 5 April 2022 - 18:57 WIB

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Seorang ayah di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berbadan dua. Anak yang baru berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut kini sudah mengandung 8 bulan.

Kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini terungkap setelah sang ibu merasa curiga dengan perubahan badan anaknya yang menimbulkan kejanggalan. Sang ibu lalu mempertanyakan perihal perubahan badan yang dialami anaknya tersebut. Namun, sang anak tak mengakui, bahwa dirinya sedang berbadan dua.

“Ketika bulan Maret 2022, itu sudah sempat ada kecurigaan. Kemudian ditanyakan tapi si anak ini tidak pernah mengaku,” jelas Kapolsek Muara Kaman, Iptu Hari Supranoto.

Terjadinya perubahan badan yang dialami oleh sang anak tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi warga. Warga mencurigai kalau anak tersebut sedang dalam kondisi hamil. Informasi itu terdengar hingga ke pihak kepolisiain.

“Kita mengetahui informasi dari warga ada anak hamil. Kemudian kita kroscek ke lapangan, Jumat (1/4/2022), langsung kita lakukan pemeriksaan di Puskesmas Muara Kaman. Kita koordinasi dengan bidan di Puskesmas dan didapatkan keterangan, bahwa memang hamil sekitar 8 bulan,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Kaltim Apresiasi Dukungan Pemkab Kukar terhadap Pembinaan Lapas di Tenggarong

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian mencoba menggali informasi kepada sang anak, untuk mengetahui siapa yang telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya. Dari situ sang anak mengakui, bahwa dirinya telah beberapa kali digauli oleh ayah kandungnya sendiri.

Setelah mengetahui hasil pemeriksaan, barulah ibunya bersama keluarga melapor ke Polsek Muara Kaman. Kemudian, petugas kepolisian langsung menuju ke rumah korban untuk melakukan penangkapan terhadap sang ayah.

“Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian kita bawa ke Polsek, kita interogasi dan dia mengakui perbuatannya” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan asusila itu ia lakukan sebanyak 7 kali, sejak 4 Juli hingga 31 Agustus 2021 lalu. Pertama kali tindakan asusila itu dilakukan pada saat pelaku sedang mengantarkan sang anak sepulang habis mengerjakan tugas sekolah. Kemudian di tengah perjalanan tiba-tiba saja pelaku nafsu terhadap sang anak dan langsung menggaulinya di kawasan perkebunan sawit.

“Yang menyebabkan menjadi nafsu pertama kali ketika berboncengan pulang mengantar tugas itu. Mohon maaf ya, anaknya kan nempel begitu, jadi dia timbul nafsu di situ. Sisanya, dia lakukan di rumah mereka dan neneknya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Kukar Kerahkan 220 Personel Amankan Debat Publik PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Kapolsek menjelaskan setiap kali melakukan tindakan asusila tersebut, pelaku selalu berpesan kepada anaknya, agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibunya. Karena jika sampai ketahuan, maka sang ayah akan dimarahi oleh ibunya. Anak yang lugu itu pun selalu menuruti perintah sang ayah.

“Anak ini lugu, mungkin dianggap perbuatan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak. Jadi dia selama ini diam, tidak pernah mengadukan hal ini kepada siapa pun,” tuturnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76B UURI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini kita titipkan di Polres Kukar. Untuk korban berada di rumah dengan ibunya. Cuma, karena usia kehamilannya sudah besar jadi tetap dipantau oleh bidan desa,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Siap Memfasilitasi dan Membantu Polresta Samarinda Terkait Pengungkapan Narkoba

Hukum - Kriminal

Pemkab Kukar Pastikan Program MBG Tetap Berjalan Meski Ada Kasus Korupsi di Tingkat Pusat

Hukum - Kriminal

Balap Liar, Belasan Motor Disita Polisi

Hukum - Kriminal

Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Diduga Memeras Orang Tua Tersangka

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkotika di Sangasanga Berkembang ke Kota Samarinda, Barang Bukti Sabu 39,63 Gram Diamankan

Hukum - Kriminal

Hadiri Pisah Sambut Kepala Lapas Kelas II Tenggarong, Bupati Kukar Tekankan Sinergi Pembinaan

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung yang Rugikan Negara Sebasar Rp1,6 Miliar