Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 22 Februari 2022 - 16:37 WIB

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Seorang remaja putri berusia 14 tahun ditemukan tewas di kawasan hutan yang tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Senin (21/2/2022).

Diketahui korban diperkosa dan dibunuh oleh seorang pria berusia 37 tahun berinisial SA. Saat ditemukan warga dan kerabatnya, tubuh korban sudah terkubur tanah.

Kejadian bermula saat pelaku merasa kesal karena memiliki utang uang Rp 120 ribu kepada ayah korban. Karena belum sanggup membayar, pelaku menggadaikan burung jalak anakan, yang juga menjadi burung peliharaan kesayangannya.

“Tapi pelaku berpesan, burung itu jangan dijual kepada orang lain. Karena itu burung kesayangannya. Kenyataannya, dijual oleh ayah korban karena sudah berbulan-bulan pelaku tidak bayar utang,” ungkap Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama.

Kemudian pelaku pun menjadi kesal, sakit hati dan menaruh dendam. Puncaknya pada hari Minggu pagi (20/2/2021) sekitar pukul 09.00 WITA, saat korban lewat berjalan kaki di hadapan pelaku.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan Polres Kukar Kian Erat pada Momentum Hari Bhayangkara ke-80

Pelaku mengikuti korban sepulang dari warung, kemudian pelaku memukul kroban dengan potongan kayu sehingga membuat korban rebah seketika.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, dia lantas menyeret korban ke arah parit dan membuangnya di parit. Saat menyeret korban, tidak sengaja sarung yang dikenakan korban pun tersingkap. Lantaran sarung yang tersingkap itulah pelaku lantas bernafsu dan menyetubuhi korban di dalam parit.

“Pengakuan pelaku korban dalam keadaan tidak bernyawa, baru disetubuhi,” jelas Kapolsek.

Kemudian dipindahkan ke dalam kebun berjarak sekitar 15 meter dengan cara pelaku memikul jasad korban. Di area kebun itu, pelaku sempat menggali tanah lembek dan berlumpur menggunakan cangkul. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam tanah yang digali, kemudian ditutup tanah campur lumpur lagi dan bebatuan besar. Lokasi kejadian di Amborawang itu sendiri merupakan akses jalan warga yang sebelumnya merupakan jalan hauling batubara

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Ditjenpas dan BNN Melakukan Perjanjian Kerjasama

“Sekarang jalan tanah, memang sepi dari permukiman. Di sana tidak terlalu banyak melintas kecuali pekerja pembuat batubata. Iya, jauh dari permukiman,” ungkap Adyama.

Kemudian karena tak kunjung pulang, orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Samboja. Setelah dilakukan pencarian jasad bocah malang ditemukan terkubur berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Saat pencarian, pelaku berpura-pura ikut mencari. Namun, sikapnya yang mencurigakan membuat polisi menginterogasi dirinya hingga pelaku mengakui membunuh dan memperkosa.

“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren, Komisi IV DPRD Kukar Siapkan RDP Lanjutan

Hukum - Kriminal

Hasil Olah TKP, Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong Kabur Melalui Pagar Setinggi 6 Meter

Hukum - Kriminal

Sat Ops Patnal Kemenkumham Kaltim Melakukan Razia di Lapas Kelas II A Tenggarong

Hukum - Kriminal

Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek KP Samarinda Sulap Ruang Tunggu Jadi Taman Belajar

Hukum - Kriminal

Vendor Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi, Klarifikasi Terkait Laporan Penipuan Jastip

Hukum - Kriminal

Cegah HIV dan TBC, Lapas Kelas IIA Tenggarong Skrining WBP

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Kerahkan 220 Personel Amankan Debat Publik PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Kembali Membuka Kunjungan Tatap Muka