Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 22 Februari 2022 - 16:37 WIB

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Seorang remaja putri berusia 14 tahun ditemukan tewas di kawasan hutan yang tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Senin (21/2/2022).

Diketahui korban diperkosa dan dibunuh oleh seorang pria berusia 37 tahun berinisial SA. Saat ditemukan warga dan kerabatnya, tubuh korban sudah terkubur tanah.

Kejadian bermula saat pelaku merasa kesal karena memiliki utang uang Rp 120 ribu kepada ayah korban. Karena belum sanggup membayar, pelaku menggadaikan burung jalak anakan, yang juga menjadi burung peliharaan kesayangannya.

“Tapi pelaku berpesan, burung itu jangan dijual kepada orang lain. Karena itu burung kesayangannya. Kenyataannya, dijual oleh ayah korban karena sudah berbulan-bulan pelaku tidak bayar utang,” ungkap Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama.

Kemudian pelaku pun menjadi kesal, sakit hati dan menaruh dendam. Puncaknya pada hari Minggu pagi (20/2/2021) sekitar pukul 09.00 WITA, saat korban lewat berjalan kaki di hadapan pelaku.

Baca Juga :  Kejari Kukar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung yang Rugikan Negara Sebasar Rp1,6 Miliar

Pelaku mengikuti korban sepulang dari warung, kemudian pelaku memukul kroban dengan potongan kayu sehingga membuat korban rebah seketika.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, dia lantas menyeret korban ke arah parit dan membuangnya di parit. Saat menyeret korban, tidak sengaja sarung yang dikenakan korban pun tersingkap. Lantaran sarung yang tersingkap itulah pelaku lantas bernafsu dan menyetubuhi korban di dalam parit.

“Pengakuan pelaku korban dalam keadaan tidak bernyawa, baru disetubuhi,” jelas Kapolsek.

Kemudian dipindahkan ke dalam kebun berjarak sekitar 15 meter dengan cara pelaku memikul jasad korban. Di area kebun itu, pelaku sempat menggali tanah lembek dan berlumpur menggunakan cangkul. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam tanah yang digali, kemudian ditutup tanah campur lumpur lagi dan bebatuan besar. Lokasi kejadian di Amborawang itu sendiri merupakan akses jalan warga yang sebelumnya merupakan jalan hauling batubara

Baca Juga :  Kejari Kukar Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Marang Kayu, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

“Sekarang jalan tanah, memang sepi dari permukiman. Di sana tidak terlalu banyak melintas kecuali pekerja pembuat batubata. Iya, jauh dari permukiman,” ungkap Adyama.

Kemudian karena tak kunjung pulang, orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Samboja. Setelah dilakukan pencarian jasad bocah malang ditemukan terkubur berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Saat pencarian, pelaku berpura-pura ikut mencari. Namun, sikapnya yang mencurigakan membuat polisi menginterogasi dirinya hingga pelaku mengakui membunuh dan memperkosa.

“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang, Pelaku Sempat Membuang Barang Bukti

Hukum - Kriminal

Anggota TNI Meringkus Sopir Travel Samarinda-Kubar Pengedar Narkoba

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum Tuna Daksa di Kukar

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan 250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal

Hukum - Kriminal

Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online

Hukum - Kriminal

Kejari Kubar Panggil 20 Saksi Dalam Perkara Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan BBM

Hukum - Kriminal

5 Pejabat Utama Polres Kubar Berganti, Pesan Kapolres Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Hukum - Kriminal

Vendor Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi, Klarifikasi Terkait Laporan Penipuan Jastip