Home / Hukum - Kriminal

Jumat, 28 Januari 2022 - 21:58 WIB

Kejari Kukar Musnahkan 250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti batu bara hasil penambangan ilegal di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, pada Jumat (28/1/2022).

Kepala Kejari Kukar, Darmo Wijoyo, mengatakan, batu bara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar solar dan ban bekas. Namun, proses pemusnahan tidak mudah dilakukan, karena memakan waktu yang cukup lama, hingga satu bulan.

“Ada dua tumpuk batu bara, kurang lebih 250 ton,” ujar Darmo.

Baca Juga :  Dorong Pemulihan Ekonomi Pemkab Kukar dan KUPP Kuala Samboja Bangun Sinergisitas

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh Mabes Polri di Desa Kedang Ipil pada tahun 2021 lalu.

“Mereka itu mengambil batu bara tanpa izin, lalu ditangkap oleh Mabes Polri, disidik oleh Mabes Polri. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dan diteliti oleh Kejaksaan Agung. Kemudian setelah selesai berkas perkara, dilimpahkan ke sini (Kukar) dan disidang di sini,” jelas Darmo.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, ada tiga orang penambang ilegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Anjas, Mursaha, dan Agung Setiawan Bagus Suriyanto.

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Tenggarong Kembali Membuka Kunjungan Tatap Muka

“Lokasi penambangan Desa Kedang Ipil. Dari jalan poros Tenggarong-Kota Bangun sekitar 10 kilometer masuk ke dalam hutan,” terangnya.

Kini ketiga tersangka tersebut sudah menjalani putusan sidang dari Pengadilan Negeri Tenggarong. Mereka dijerat dengan pasal 158 UURI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Kembali Membuka Kunjungan Tatap Muka

Hukum - Kriminal

Jabat Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena Sampaikan Program Kerja

Hukum - Kriminal

Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polres Mahakam Ulu Rutin Menggelar Jumat Curhat

Hukum - Kriminal

Setubuhi Santri Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Kopka Azmiadi, Tentara Viral di Samarinda Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 185 Perkara yang Ditangani Sejak Agustus 2022

Hukum - Kriminal

5 Pejabat Utama Polres Kubar Berganti, Pesan Kapolres Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
Barang terlarang hasil sitaan petugas

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Juli-Agustus