KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini sedang memproses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya hampir satu tahun.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, mengatakan bahwa proses perpanjangan kontrak PPPK diawali dengan pendataan yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.
“Untuk P3K di luar SPPG, kemarin itu sudah didata oleh setiap perangkat daerah dalam rangka perpanjangan kontrak kerja mereka. Saat ini tinggal melengkapi data-data yang dipersyaratkan,” ujarnya beberapa waktu yang lalu..
Ia menjelaskan, kontrak PPPK tahap pertama sebelumnya berlaku selama satu tahun. Namun terkait jangka waktu perpanjangan berikutnya, pihaknya masih menunggu hasil pengumpulan dan verifikasi dokumen dari perangkat daerah pengusul.
“Saat ini kami mengumpulkan dulu dokumen-dokumen PPPK yang memang diusulkan oleh kepala perangkat daerah, apakah akan diperpanjang atau tidak. Setelah itu baru kami lakukan evaluasi,” jelasnya.
Evaluasi tersebut, lanjut Ronny, mencakup aspek disiplin kerja dan kinerja masing-masing PPPK. Hasil evaluasi kemudian akan dilaporkan kepada Bupati Kukar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
Ronny mengakui bahwa tahapan perpanjangan kontrak ini masih cukup panjang. Meski demikian, BKPSDM Kukar menargetkan proses penerbitan kontrak kerja dapat diselesaikan sebelum akhir Februari 2026.
“Insya Allah secepatnya, sebelum akhir Februari kontrak kerja mereka sudah bisa terbit,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan terkait kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar yang saat ini belum sepenuhnya stabil, Ronny menyampaikan bahwa hal tersebut tetap menjadi salah satu pertimbangan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan PPK.
Ia juga menyampaikan pesan kepada para PPPK, khususnya tahap pertama yang tengah menjalani proses perpanjangan kontrak, agar tetap menjalankan tugas dengan baik.
“PPPK tetaplah ASN, tetap bekerja, melaksanakan kinerja, dan menjaga disiplin kerja. Jangan sampai tidak aktif atau tidak disiplin, karena itu menjadi bahan evaluasi perpanjangan kontrak,” pungkasnya. (ltf/fdl)








