KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini sedang memproses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.
Kebijakan ini menjadi perhatian ribuan tenaga PPPK yang masa kontraknya telah berakhir dan menunggu kepastian kelanjutan status mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa proses perpanjangan masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi oleh pemerintah daerah.
Ia menyebutkan bahwa PPPK di Kukar terbagi menjadi dua gelombang, yakni tahap pertama dan tahap kedua. Untuk tahap pertama, masa SK telah berakhir dan saat ini sedang memasuki proses evaluasi sebagai syarat perpanjangan kontrak.
“Untuk tahap pertama, masa SK mereka sudah berakhir dan saat ini sedang dalam proses evaluasi untuk perpanjangan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari evaluasi kinerja, seluruh PPPK tahap pertama diwajibkan mengikuti kegiatan orientasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda. Kegiatan ini diikuti sekitar 5.700 peserta.
Dari proses orientasi tersebut, peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti evaluasi. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan perpanjangan kontrak PPPK.
Arianto menjelaskan, setelah sertifikat diperoleh, maka usulan perpanjangan kontrak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kabar baiknya, perpanjangan kontrak ini telah disetujui oleh Bupati dengan durasi lima tahun, sama seperti SK sebelumnya. Namun prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama seluruh persyaratan terpenuhi, maka PPPK tahap pertama akan mendapatkan perpanjangan kontrak selama lima tahun. Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada kebijakan pengurangan jumlah PPPK.
Namun demikian, bagi PPPK yang tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi, maka kontraknya tidak dapat dilanjutkan secara otomatis.
Dari sisi anggaran, Pemkab Kukar masih melakukan penyesuaian terhadap ketentuan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini berada di kisaran 34 persen. Meski melebihi batas ideal 30 persen, angka tersebut dinilai masih dapat ditekan secara bertahap.
Selain itu, terdapat sekitar 500 hingga 600 pegawai yang akan memasuki masa pensiun tahun ini. Kondisi ini diharapkan dapat membantu menyeimbangkan beban anggaran, sehingga perpanjangan kontrak PPPK tetap dapat diakomodasi.
Berdasarkan data, jumlah PPPK tahap pertama mencapai sekitar 5.700 orang. Namun, masih terdapat sekitar 212 orang yang belum mengumpulkan sertifikat orientasi, yang saat ini masih dalam proses penelusuran oleh masing-masing OPD.
“Kami masih melakukan inventarisasi di OPD untuk memastikan apakah mereka belum mengikuti orientasi atau ada kendala teknis,” katanya.
Ia pun memastikan pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan kontrak PPPK selama seluruh syarat terpenuhi dan tidak ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Perpanjangan akan tetap diberikan selama lima tahun sesuai SK sebelumnya,” pungkasnya. (ltf/fdl)








