KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Isu dugaan pelanggaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat. Namun, berbeda dari sekadar dorongan penindakan, kalangan legislatif justru menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan agar persoalan tidak terus berulang setiap tahun.
Sorotan ini mengemuka dalam Dialog Publik “Implementasi UMSK Penunjang Migas 2026” yang digelar di Tenggarong, pada Minggu (26/04/2026).
Forum tersebut tidak hanya membahas kepatuhan perusahaan, tetapi juga mengupas lemahnya mekanisme kontrol yang dinilai menjadi akar persoalan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menilai bahwa langkah tegas terhadap perusahaan memang penting, namun upaya preventif jauh lebih krusial untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal.
“Penindakan itu penting, tapi yang lebih utama adalah bagaimana pengawasan bisa berjalan efektif sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan pelanggaran UMSK bukan hal baru. Jika tidak ada perubahan pola pengawasan, isu serupa berpotensi terus muncul dan menjadi masalah berulang di setiap periode.
Ia menyoroti peran strategis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) sebagai ujung tombak pengawasan. Ia menilai, penguatan fungsi pengawasan harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya bersifat reaktif ketika kasus sudah mencuat ke publik.
“Harus ada evaluasi menyeluruh. Jangan hanya bergerak ketika ada laporan, tapi juga aktif melakukan pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan komitmen untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan. Namun, ia juga menekankan pentingnya partisipasi pekerja dalam proses pengawasan.
Menurutnya, laporan dari pekerja menjadi salah satu pintu masuk utama bagi pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara resmi dan terukur.
“Kami siap menindak sesuai aturan, tetapi informasi dari pekerja sangat penting agar penanganan bisa dilakukan secara tepat,” ungkapnya.
Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran, baik melalui jalur formal maupun forum komunikasi yang tersedia.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang lebih partisipatif, di mana pekerja tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, diskusi dalam forum tersebut juga menyoroti perlunya transparansi perusahaan dalam menerapkan standar upah sektoral, khususnya di sektor penunjang migas yang memiliki karakteristik kerja dan risiko berbeda.
Dengan kombinasi pengawasan aktif, partisipasi pekerja, dan komitmen penegakan aturan, DPRD Kukar berharap persoalan UMSK tidak lagi menjadi isu tahunan yang berulang.
“Harapannya ke depan bukan hanya soal menindak, tapi memastikan sistemnya berjalan sehingga pelanggaran bisa dicegah sejak awal,” pungkasnya. (ltf/fdl)









