KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Anggota Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rahmat Dermawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam melakukan penertiban aktivitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) bukit Soeharto, di Kecamatan Samboja Barat.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dari praktik perusakan hutan.
Namun, Rahmat mengingatkan agar penertiban dilakukan secara bijaksana dan tidak mengabaikan aspek sosial ekonomi masyarakat. Ia menilai banyak warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.
“Pada prinsipnya kita mendukung langkah pemerintah dalam rangka penertiban, terutama terhadap mereka yang melakukan perusakan hutan kita,” ujarnya, pada Selasa (28/04/2026).
Ia menjelaskan, tidak semua aktivitas di kawasan Tahura berdampak negatif terhadap lingkungan. Ia menilai para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan justru tidak termasuk dalam kategori perusak hutan.
“Yang perlu dibedakan adalah mereka yang benar-benar melakukan eksploitasi dan merusak lingkungan, dengan masyarakat yang hanya berdagang dan mencari nafkah,” tegasnya.
Menurutnya, para pelaku usaha ersebut justru telah berkontribusi terhadap daerah, baik melalui perputaran ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja.
Oleh karena itu, DPRD Kukar mendorong pemerintah untuk memberikan masa transisi bagi para pedagang, sembari mencarikan solusi yang tepat dan berkeadilan.
“Kami sepakat agar ada tenggang waktu yang diberikan kepada para pedagang, sampai nanti ada solusi dan titik temu, termasuk opsi relokasi ke aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menyebutkan, rencana relokasi ke kawasan Kilometer 50 menjadi salah satu alternatif yang tengah dibahas. Kebijakan ini nantinya akan berlaku bagi seluruh pedagang di kawasan Tahura tanpa terkecuali. (ltf/fdl)










