Home / Bisnis / Ekonomi / Energi / Pemerintah / Politik

Kamis, 30 April 2026 - 20:13 WIB

DPRD Kukar Siapkan Revisi Perda Tarif Sewa Tangga Arung Square

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendapat keluhan para pedagang Tangga Arung Square yang sebelumnya mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Kunjungan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang kecil.

Ia mengungkapkan bahwa laporan masyarakat yang masuk terkait tingginya tarif sewa dan retribusi yang harus dibayarkan pedagang setiap hari. Kondisi ini dinilai cukup memberatkan, terutama bagi pedagang yang pendapatannya tidak menentu.

“Intinya adalah ternyata banyak laporan masyarakat dan bahkan ada perwakilan yang berdagang di Tangga Arung Square merasa keberatan dengan tarif sewa yang diberlakukan,” ujarnya pada Rabu (29/04/2026).

Menurutnya, tarif sekitar Rp2.000 permeter persegi yang dikenakan kepada pedagang membuat beban biaya menjadi tinggi. Jika diakumulasikan dalam hitungan bulanan, jumlah yang harus dibayarkan dinilai tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga :  KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

“Kalau dihitung per bulan itu sangat mahal, sementara belum tentu pedagang mendapatkan keuntungan yang cukup, bahkan bisa saja merugi,” jelasnya.

Ia juga membandingkan dengan daerah lain yang menerapkan tarif lebih rendah, yakni berkisar antara Rp400 hingga Rp500 per meter persegi. Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku.

DPRD Kukar pun memastikan akan segera meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah (perda) terkait retribusi dan sewa lapak tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

Selain revisi perda, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah sementara guna meringankan beban pedagang. Salah satunya dengan menghentikan sementara penagihan sewa dan retribusi.

Baca Juga :  Dispora Kutim Menggelar Woodball National Open Tunament Regional Kaltim

“Kita harap untuk sementara jangan ada pembayaran dulu, sambil kita menunggu perda yang akan kita revisi agar tidak memberatkan pedagang,” tegasnya.

Kebijakan penghentian sementara ini dinilai penting agar pedagang bisa tetap berjualan tanpa tekanan biaya yang tinggi. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemasukan dari retribusi, melainkan juga memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga melalui kelancaran usaha mereka.

“Kita tidak ingin masyarakat justru buntung, tidak ada keuntungan, bahkan harus menanggung kerugian karena tingginya biaya sewa dan retribusi,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Hibahkan Tanah kepada Kemenkum HAM RI untuk Perluasan Lapas Perempuan dan Anak

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Rakor Bersama Forkopimda beserta TPID Jelang Idul Fitri 2025

Advertorial

Meriahkan Peringatan Hardiknas 2025, Disdikbud Kukar Menggelar Rakor Persiapan

Pemerintah

Puluhan PPPK Kukar Mundur Karena Ditempatkan di Wilayah Pelosok

Politik

DPC Partai Demokrat Kukar Mendaftarkan 45 Bacaleg ke KPU, Targetkan Raih 6 Kursi di DPRD

Hukum - Kriminal

Satpol PP Kukar Akan Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan

Advertorial

Bupati Kukar Bersama Jajaran Bergotong Royong Membersihkan Jalan Poros yang Berlumpur

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Kutim Sebut Santri Sebagai Pondasi Kuat Bagi Bangsa dan Negara