Home / Bisnis / Ekonomi / Energi / Pemerintah / Politik

Kamis, 30 April 2026 - 20:13 WIB

DPRD Kukar Siapkan Revisi Perda Tarif Sewa Tangga Arung Square

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendapat keluhan para pedagang Tangga Arung Square yang sebelumnya mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Kunjungan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang kecil.

Ia mengungkapkan bahwa laporan masyarakat yang masuk terkait tingginya tarif sewa dan retribusi yang harus dibayarkan pedagang setiap hari. Kondisi ini dinilai cukup memberatkan, terutama bagi pedagang yang pendapatannya tidak menentu.

“Intinya adalah ternyata banyak laporan masyarakat dan bahkan ada perwakilan yang berdagang di Tangga Arung Square merasa keberatan dengan tarif sewa yang diberlakukan,” ujarnya pada Rabu (29/04/2026).

Menurutnya, tarif sekitar Rp2.000 permeter persegi yang dikenakan kepada pedagang membuat beban biaya menjadi tinggi. Jika diakumulasikan dalam hitungan bulanan, jumlah yang harus dibayarkan dinilai tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga :  Keselamatan Kerja Menjadi Perhatian Serius Dalam RAT Koperasi TKBM Karya Sejahtera

“Kalau dihitung per bulan itu sangat mahal, sementara belum tentu pedagang mendapatkan keuntungan yang cukup, bahkan bisa saja merugi,” jelasnya.

Ia juga membandingkan dengan daerah lain yang menerapkan tarif lebih rendah, yakni berkisar antara Rp400 hingga Rp500 per meter persegi. Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku.

DPRD Kukar pun memastikan akan segera meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah (perda) terkait retribusi dan sewa lapak tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

Selain revisi perda, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah sementara guna meringankan beban pedagang. Salah satunya dengan menghentikan sementara penagihan sewa dan retribusi.

Baca Juga :  Kawal Program Penting Sektor Perkebunan dan Pertanian, Yusri Yusuf Ingin Masuk Komisi B DPRD Kutim

“Kita harap untuk sementara jangan ada pembayaran dulu, sambil kita menunggu perda yang akan kita revisi agar tidak memberatkan pedagang,” tegasnya.

Kebijakan penghentian sementara ini dinilai penting agar pedagang bisa tetap berjualan tanpa tekanan biaya yang tinggi. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemasukan dari retribusi, melainkan juga memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga melalui kelancaran usaha mereka.

“Kita tidak ingin masyarakat justru buntung, tidak ada keuntungan, bahkan harus menanggung kerugian karena tingginya biaya sewa dan retribusi,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Perpanjangan HGU Tahap II, Pemkab Kukar Kawal Kompensasi Plasma Lewat Koperasi Desa

Advertorial

Bupati Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kecamatan Muara Kaman

Pemerintah

PJJ di Kukar Diterapkan Secara Parsial, Ada Sekolah yang Masih Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Advertorial

Dispar Mendorong Promosi Budaya dan Pariwisata Melalui Unjuk Bakat Pemilihan Teruna Dara Kukar 2025

Olahraga dan Kesehatan

Resmikan Bangunan Baru RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, Bupati Kukar Tekankan Pentingnya Pelayanan Prima

Advertorial

Dinas PU Kukar Akan Kerjakan Proyek Besar di Awal Tahun 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Beri Tanggapan Terkait Pengesahan Propemperda

Politik

Deretan Dokter Pernah Pimpin Daerah di Kaltim, dr. Aulia Berpotensi Tambah Daftar dari Kukar