Home / Pemerintah / Politik

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:11 WIB

Rumah Aman di Kukar Dinilai Belum Sesuai Standar Perlindungan Korban

Rapat Pansus DPRD Kukar pembahasan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual (Latif/Eksposisi)

Rapat Pansus DPRD Kukar pembahasan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kondisi rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar.

Fasilitas yang seharusnya menjadi tempat perlindungan sementara bagi korban dinilai masih jauh dari standar keamanan dan kelayakan.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Edianto, mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi fasilitas rumah aman yang ada saat ini.

Menurutnya, persoalan tersebut terungkap dalam pembahasan Raperda yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan seksual beberapa hari terakhir.

“Ternyata baru saja pembahasan kita mulai, kondisi atau fasilitas terhadap urusan yang nantinya akan kita regulasikan ini ternyata tidak terpenuhi,” ujarnya, pada Senin (18/5/2026).

Ia menilai keberadaan rumah aman yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru belum memberikan rasa aman secara maksimal bagi korban.

Baca Juga :  Berkualitas Tinggi, Hasil Olahan Biji Kopi di Desa Perangat Penyuplai Terbesar di Kukar

“Nah ini yang harusnya pemerintah kabupaten juga kita dorong untuk bisa hadir melakukan pemenuhan terhadap fasilitas-fasilitas yang memang dibutuhkan,” katanya.

Desman menegaskan rumah aman memiliki peran penting dalam melindungi korban kekerasan, khususnya anak-anak yang mengalami ancaman dari pelaku. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih serius memperhatikan fasilitas dan sistem pengamanannya.

Sementara itu, Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida mengatakan rumah aman sangat dibutuhkan untuk mengevakuasi korban yang masih tinggal satu rumah dengan pelaku kekerasan.

“Tidak mungkin korban tinggal bersama dalam satu rumah karena akan mendapatkan ancaman dan menambah trauma psikologisnya,” jelasnya.

Farida mengungkapkan kondisi rumah aman yang ada saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), baik dari sisi keamanan maupun pendampingan petugas.

Baca Juga :  Dapat Dukungan Fasilitas Terbaik dari Disdikbud Kukar, SMPN 3 tenggarong Raih Sejumlah Prestasi

“Kondisinya memang tidak layak untuk disebut sebagai rumah aman, karena rumah aman itu harus sesuai standar,” ungkapnya.

Ia bahkan mengakui pernah terjadi kasus korban yang kabur dari rumah aman karena sistem pengamanan yang belum optimal.

Meski saat ini tidak ada korban yang menempati rumah aman, Farida menyebut sebelumnya pihaknya pernah menampung korban dalam jangka waktu cukup lama, mulai dari dua pekan hingga tiga bulan.

Menurutnya, kebutuhan rumah perlindungan tidak hanya untuk korban kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terancam keselamatannya.

“Kita sangat membutuhkan rumah perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kecamatan Samboja Menjadi Penyumbang Sektor Perikanan Terbesar di Kukar

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Buka Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Menuju UMKM Kompetitif di Balikpapan

Infrastruktur

KAHMI Kukar Siapkan Rekomendasi Strategis untuk Dukung Pembangunan Daerah

Advertorial

Upaya Disdikbud Kukar Tekan Angka Putus Sekolah, Perkuat Dukungan SKB dan PAUD

Advertorial

Bupati Kutim Paparkan Sumber dan Prioritas Alokasi APBD 2024

Advertorial

10 Tenaga Pengawas SMP Ikuti Bimtek Peningkatan Manajerial dan Akademik yang Digelar Disdikbud Kukar

Pemerintah

Beasiswa Kukar Idaman Tahap Kedua Cair Hari Ini, Mahasiswa Tetap Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Besok

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Terkait Sekolah Adiwiyata kepada Ratusan Kepala Sekolah