KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Aksi demonstrasi yang digelar tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas) daerah mewarnai kawasan kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (25/5/2026). Massa aksi menuntut Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, untuk mundur dari jabatannya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi bersama jajaran DPC PDI Perjuangan Kukar. Audiensi berlangsung tertutup dan membahas berbagai tuntutan yang dibawa oleh tiga aliansi ormas terkait kepemimpinan Ketua DPRD Kukar.
Ketua aliansi aksi, Hebby Nurlan Arafat, mengatakan hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan awal. Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan Kutai Kartanegara akan meneruskan tuntutan massa aksi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Alhamdulillah hasil pertemuan hari ini sudah ada kesepakatan. Kawan-kawan dari Fraksi PDIP Perjuangan di Kutai Kartanegara akan membawa tuntutan aksi hari ini ke pusat, ke DPP,” ujarnya usai audiensi.
Hebby menyebut pihaknya memberikan waktu sekitar tiga hari untuk menunggu respons dari DPP PDI Perjuangan. Namun demikian, tuntutan utama massa tetap meminta Ahmad Yani mundur dari kursi Ketua DPRD Kukar.
“Yang jelas tuntutan hari ini tetap, Saudara Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara harus mundur, wajib mundur,” tegasnya.
Hebby menilai berbagai tindakan yang dilakukan Ahmad Yani selama menjabat dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Kukar.
Selain itu, massa aksi juga menitipkan harapan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, agar mendengar langsung aspirasi masyarakat Kukar terkait polemik tersebut.
Massa menilai citra partai telah tercoreng akibat persoalan yang melibatkan kader partai yang menjabat Ketua DPRD Kukar.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar, Rahmat Dermawan, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi. Ia menegaskan DPC PDI Perjuangan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Menurut Rahmat, kewenangan untuk memberikan sanksi maupun pemberhentian kader tidak berada di tingkat DPC. Karena itu, seluruh tuntutan yang disampaikan massa akan diteruskan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai.
“Karena DPC PDI Perjuangan dalam regulasi dan kewenangan tidak berkaitan dengan pemberian sanksi atau pemberhentian seperti yang disampaikan teman-teman, maka kami akan meneruskan tuntutan tersebut kepada DPD dan DPP PDI Perjuangan,” jelasnya.
Usai audiensi di kantor DPC PDI Perjuangan, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Kukar untuk melanjutkan aksi orasi.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi perhatian masyarakat yang berada di sekitar kawasan kantor DPC PDI Perjuangan maupun DPRD Kukar. (ltf/fdl)










