KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Penyerahan Instruksi Bupati Kutai Kartanegara terhadap LHP Pemkab Kukar Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Kukar, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Pertemuan itu difokuskan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam menyelesaikan rekomendasi yang diberikan auditor negara.
Aulia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Kukar telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Namun demikian, opini tersebut tetap disertai sejumlah catatan dan temuan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Hari ini kita melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK RI kemarin, hasil pemeriksaan BPK kemarin. Jadi kemarin kita sudah diserahkan opini, opini kita WTP, wajar tanpa pengecualian,” ujarnya.
Menurut Aulia, setiap proses pemeriksaan yang dilakukan BPK selalu menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh temuan ditangani secara serius agar tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah semakin baik.
Dalam rapat tersebut, seluruh OPD yang memiliki temuan diminta memaparkan langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan. Pemerintah daerah juga berupaya mengidentifikasi akar persoalan agar penyelesaian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencegah terulangnya temuan serupa pada masa mendatang.
“Nah hari ini kami bersama-sama teman-teman organisasi perangkat daerah yang ada temuan-temuan tersebut, membangun komitmen dan mengurai permasalahan yang harus dilakukan untuk menyelesaikan temuan-temuan ini,” katanya.
Aulia mengungkapkan bahwa dibandingkan sejumlah daerah lain, jumlah temuan yang diperoleh Pemkab Kukar pada pemeriksaan kali ini tergolong tidak banyak. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal positif bagi pemerintah daerah untuk segera menuntaskan seluruh rekomendasi yang diberikan.
Ia optimistis seluruh perangkat daerah mampu menyelesaikan kewajiban tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Kami yakin serta percaya bisa menyelesaikan ini karena kita diberi batas waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan-temuan yang sudah disampaikan oleh BPK tersebut,” ungkapnya.
Aulia menjelaskan bahwa sebagian besar temuan masih berkaitan dengan aspek administrasi pengelolaan keuangan daerah. Beberapa di antaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium yang memerlukan penyempurnaan administrasi.
Menurutnya, jenis temuan tersebut bukan hal baru karena hampir selalu muncul dalam pemeriksaan setiap tahun. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menaruh perhatian serius agar temuan serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang.
“Temuan-temuannya tetap seputar pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait honor. Sebenarnya polanya hampir sama setiap tahun dan saya yakin teman-teman bisa menyelesaikan itu,” pungkasnya. (ltf/fdl)










