KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang melanjutkan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2024 ini. Tahun ini sasarannya yakni merenovasi 600 rumah warga yang kurang mampu.
Program RTLH ini bertujuan memberikan rumah yang layak bagi masyarakat miskin di Kukar yang terdaftar dalam Data Terpadu Kemiskinan Sosial (DTKS).
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar, Muhammad Aidil.
Mengungkapkan bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan rumah yang representatif dan nyaman.
“Untuk tahun ini, kami menargetkan 600 unit rumah sesuai dengan dana yang disediakan, dan sekarang sudah dalam tahap pembangunan,” kata Muhammad Aidil.
Selama dua tahun, Disperkim telah melakukan bedah rumah sebanyak 1.200 unit yang tersebar di sejumlah kecamatan. Berdasarkan RPJMD Kukar, target tahunan hanya 517 rumah, namun arahan kepala daerah menetapkan minimal 1.000 unit per tahun.
Selain itu, Pemkab Kukar juga menggandeng Kodim 0906/Kutai Kartanegara (KKR) untuk membantu percepatan realisasi melalui program Karya Bakti TNI. Sasaran penerima bantuan dipilih berdasarkan data yang disampaikan oleh Resostek dan telah terverifikasi, memastikan bahwa rumah-rumah yang direhabilitasi benar-benar layak untuk dibedah.
Proses verifikasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari usulan desa, kecamatan, hingga Disperkim, untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan.
“Bantuan yang diberikan meliputi pembangunan dinding, lantai, atap, dan pengecatan, dengan pagu sebesar Rp 50 juta per rumah,” ujarnya.
Dikatakan Aidil, program RTLH mendapat dukungan dan respon positif dari masyarakat. Bahkan, mereka berharap program ini dapat ditingkatkan atau ditambah jumlah sasaran rumahnya.
“Kami berharap dengan adanya program ini, bantuan dapat dimanfaatkan dan berguna bagi para penerima. Ini semua dilakukan untuk memastikan masyarakat miskin di Kukar mendapatkan rumah yang layak dan nyaman,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar/333)