KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai menyoroti dampak yang ditimbulkan pasca pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor yayasan, pada Selasa (14/7/2026), pihak yayasan menyebut keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga memengaruhi keberlangsungan pendidikan di lingkungan pondok pesantren.
Kepala Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Sadly El Udwany, mengatakan pencabutan NSP telah menimbulkan keresahan di kalangan guru, tenaga kependidikan, wali santri hingga peserta didik yang masih menjalani proses belajar mengajar.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil ketika proses hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian publik masih berjalan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, yayasan menilai kebijakan tersebut seharusnya mempertimbangkan asas praduga tak bersalah serta memisahkan persoalan individu dengan keberadaan lembaga pendidikan.
“Pencabutan nomor statistik pesantren yang dilakukan secara tiba-tiba memberikan dampak yang sangat besar, mulai dari terganggunya kondisi ekonomi dan psikologis guru, tenaga kependidikan, keresahan wali santri, hingga keberlangsungan sarana dan sistem pendidikan di internal pesantren,” ujarnya.
Selain dampak internal, yayasan juga menilai keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi ratusan santri dan orang tua yang tetap menginginkan anak-anaknya melanjutkan pendidikan di Pondok Modern Ibadurrahman.
Dalam kesempatan itu, pihak yayasan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap individu yang diduga terlibat dalam perkara pidana. Namun, mereka meminta agar proses tersebut tidak dijadikan dasar untuk menggeneralisasi keberadaan lembaga pesantren yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade.
Plt Pimpinan Pondok Modern Ibadurrahman, Ainul Hurry, mengatakan lembaga yang dipimpinnya memiliki rekam jejak panjang dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan dan telah melahirkan lulusan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Jika nantinya ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, silakan diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi jangan sampai lembaga pendidikan langsung digeneralisasi,” katanya.
Yayasan juga mengaku telah berupaya membangun komunikasi dengan Kementerian Agama, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun, mereka menilai tidak pernah memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keberatan sebelum keputusan pencabutan NSP diterbitkan.
Menurut pihak yayasan, sosialisasi kepada wali santri justru baru dilakukan setelah keputusan pencabutan diberlakukan. Kondisi tersebut kemudian mendorong para wali santri untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kutai Kartanegara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Indra P, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh difokuskan pada aspek administrasi negara. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kata dia, diajukan untuk menguji legalitas keputusan pencabutan NSP yang dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi.
“Persoalan yang kami ajukan bukan perkara pidananya, tetapi keputusan administrasi negara. Menurut kami, kedudukan personal tidak dapat disamakan dengan kedudukan lembaga, sehingga keputusan administrasi harus tetap memperhatikan asas kehati-hatian,” jelasnya.
Di sisi lain, yayasan berharap pemerintah dapat mengedepankan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan pesantren dibandingkan mengambil langkah pencabutan status operasional. Menurut mereka, pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memastikan perlindungan terhadap santri.
“Harapan kami pemerintah dapat meninjau kembali keputusan tersebut dan mengedepankan pembinaan. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, tanpa mengorbankan keberlangsungan pendidikan para santri,” pungkasnya. (ltf/fdl)










