Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan / Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:12 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Dorong Skema Beasiswa Fleksibel bagi Aparat Desa untuk Tuntaskan Pendidikan S1

Hetifah Sjaifudian - Ketua Komisi X DPR RI (Latif/Eksposisi)

Hetifah Sjaifudian - Ketua Komisi X DPR RI (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –  Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong pemerintah untuk menghadirkan skema beasiswa yang lebih fleksibel bagi aparat desa agar dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana.

Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa menjadi kebutuhan penting untuk menjawab tantangan tata kelola pemerintahan desa yang semakin kompleks.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah memang telah memiliki berbagai program beasiswa, namun sebagian besar masih menyasar lulusan baru sekolah menengah.

“Sementara kebutuhan aparat desa berbeda karena banyak yang sudah bekerja tetapi belum menyelesaikan pendidikan sarjananya,” ujarnya beberapa waktu lalu.)

Menurutnya, peluang bagi perangkat desa sebenarnya dapat dibuka melalui berbagai program pendidikan yang telah tersedia, termasuk beasiswa dari pemerintah daerah.

Di Kutai Kartanegarai, kata dia, terdapat sejumlah program bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan apabila disesuaikan dengan kebutuhan aparatur desa.

Baca Juga :  BUMDes Sumber Purnama Desa Loh Sumber, Sumbang PADes Jutaan Tiga Tahun Terakhir

“Sebetulnya kita juga punya berbagai program beasiswa, termasuk yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Harapannya program-program itu juga bisa menyasar perangkat desa, karena berdasarkan data yang kami peroleh masih banyak aparat desa yang belum menyelesaikan pendidikan S1,” katanya.

Hetifah menilai, peningkatan jenjang pendidikan aparatur desa tidak hanya bertujuan memperoleh gelar akademik, tetapi juga memperkuat kompetensi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengusulkan agar pemerintah mengembangkan skema pendidikan berbasis rekognisi pembelajaran lampau (RPL), yakni mengakui pengalaman kerja perangkat desa sebagai bagian dari capaian pembelajaran yang dapat dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS).

Menurut Hetifah, kurikulum bagi aparatur desa juga perlu dirancang lebih adaptif agar sesuai dengan tantangan pelayanan publik dan perkembangan teknologi. Untuk itu, ia mendorong adanya kerja sama antara pemerintah dengan perguruan tinggi, baik di Kutai Kartanegara maupun di daerah lain.

Baca Juga :  Desa Purwajaya Utamakan Peningkatan Infrastruktur Sesuai yang Tercantum Dalam RPJMD

“Model pembelajarannya juga bisa dibuat lebih fleksibel, bahkan menggunakan metode hybrid, sehingga perangkat desa tetap bisa menjalankan tugasnya sambil melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Ia mengatakan skema serupa sebenarnya telah diterapkan kepada tenaga pendidik, khususnya guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang dapat menyelesaikan pendidikan sarjana tanpa harus meninggalkan tugas mengajar.

“Untuk guru sekarang sudah ada. Guru PAUD tidak harus berhenti mengajar untuk menjadi sarjana. Biayanya juga ditanggung pemerintah, begitu pula guru SD dan jenjang lainnya,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kutim Akan Menjalankan Empat Agenda Utama pada Bulan Juni 2024

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Soroti Proyek Pemerintah yang Sudah Berjalan Tanpa HPS

Pemerintah

Waspadai Malaria di Kawasan IKN, Sejumlah Upaya Pencegahan Dilakukan

Advertorial

DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan

Advertorial

Dua Desa di Kecamatan Muara Kaman akan Dialiri Listrik 24 jam Dalam Waktu Dekat

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Resmikan Jembatan Desa Tukung Ritan di Kecamatan Tabang

Advertorial

Sekda Kutim Sebut Regulasi Menjadi Pedoman Utama Dalam Pengelolaan APBD

Advertorial

Madu Kelulut Produksi Kelompok Peternak Kecamatan Loa Janan Dipuji Bupati Kukar