Home / Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:46 WIB

Bupati Kukar: Pengembalian Insentif Guru Non-ASN Bukan Kebijakan Pemkab, Melainkan Tindak Lanjut Temuan BPK

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa proses pengembalian insentif atau honor guru non-ASN yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bukan merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut yang wajib dilakukan atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Pernyataan itu disampaikan Aulia saat dimintai tanggapan terkait harapan sejumlah guru non-ASN yang menginginkan agar tidak diwajibkan mengembalikan insentif yang telah mereka terima pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau itu sudah menjadi temuan BPK, harus ditindaklanjuti. Kita tetap mengkomunikasikan dengan BPK terkait hal itu, tapi namanya sudah menjadi bagian dari temuan BPK kan harus ditindaklanjuti,” ujar Aulia Rahman Basri, pada Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum rekomendasi tersebut ditetapkan, BPK telah memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi melalui proses konfirmasi. Namun setelah tahapan tersebut dilalui, temuan tersebut tetap dipertahankan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca Juga :  Kolaborasi Pemkab dan Tenan Jadi Fokus Evaluasi Mal Pelayanan Publik Kukar

“Proses konfirmasi kan sudah dilakukan, ada waktunya kemarin. Dan ternyata ini tetap menjadi temuan,” katanya.

Aulia meminta masyarakat, khususnya para guru, agar tidak salah memahami posisi pemerintah daerah dalam persoalan tersebut. Ia menegaskan, Pemkab Kukar tidak pernah secara sepihak memerintahkan guru mengembalikan uang insentif yang telah diterima.

“Jangan salah paham. Jangan isu yang digiring bahwa pemerintah daerah yang menyuruh guru mengembalikan. Tidak. Ini menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada saat pemeriksaan kemarin. Kita hanya menindaklanjuti temuan tersebut,” tegasnya.

Menurut Aulia, kewajiban pengembalian bukan didasarkan pada keinginan pemerintah daerah, melainkan merupakan konsekuensi dari hasil audit BPK yang harus dipatuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kebakakaran di Jalan Naga Hanguskan Bangsalan 5 Pintu dan 3 Toko Kelontongan

“Ya mau dia tidak mau, bukan maunya kami. Ini kan temuan,” ucapnya.

Meski demikian, Aulia memastikan persoalan dasar hukum pemberian insentif telah dibenahi pada masa kepemimpinannya. Ia mengatakan, Pemkab Kukar telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta BPK sehingga program insentif bagi guru non-ASN dapat kembali dilaksanakan.

Ia menyebutkan, pembayaran insentif kepada guru non-ASN telah kembali berjalan sejak Januari 2026 setelah pemerintah daerah memperoleh arahan dan melengkapi regulasi yang diperlukan.

“Kan sudah dibayar. Sejak Januari kemarin mereka sudah menerima. Kita membayarkan itu setelah advice dari BPK. Jadi kita lengkapi dulu apa-apa yang diminta oleh BPK, baru kita melakukan proses pembayaran,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Serahkan SK P3K di Lingkungan Setkab Kukar

Advertorial

Wabup Kutim Serahkan Bantuan Ambulans Untuk Dua Desa di Kecamatan Telen

Advertorial

Bupati Kukar Menghadiri Perayaan HUT ke-43 SMPN 3 Tenggarong, Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Majukan Pendidikan

Advertorial

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Sejumlah Aset Pemprov yang Tidak Terurus

Advertorial

PAD Kutim Tahun 2023 Meningkat Mencapai Rp745 Miliar, Jauh Lampaui Target yang Ditentukan

Advertorial

Dengan Rp50 Juta per RT, Program Kukar Bebaya Inisiatif Bupati Kukar Bawa Kemajuan Desa

Advertorial

DPRD Kukar Sahkan Pembentukan 8 Desa Baru, Transisi Pemerintahan Disiapkan Tahun 2026

Advertorial

Sekda Kukar Melaunching KKPD yang Terinspirasi dari Progam Kukar Idaman