KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan dengan kawasan hutan kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pihak terkait, pada Senin (24/8/2026).
RDP tersebut membahas kendala penyelenggaraan pemerintahan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, akibat adanya tumpang tindih antara kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat dengan status kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, mengatakan persoalan tersebut terungkap setelah sebelumnya Komisi I membahas persoalan lain yang berkaitan dengan kawasan di Desa Bukit Pariaman.
Dari pembahasan tersebut, diketahui persoalan kawasan hutan di Bukit Pariaman ternyata cukup luas. Dari total sekitar 16 ribu hektare wilayah desa, sekitar 13 ribu hektare disebut masuk dalam kawasan hutan.
“13 ribu dari 16 ribu di Desa Bukit Pariaman, 13 ribunya masuk kawasan hutan. Ini muncul dari tokoh masyarakat dan pemerintah desa, ternyata permasalahan ini sudah lama,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena masyarakat telah bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Dusun Berambai. Agustinus menyebut masyarakat, termasuk komunitas adat Dayak Kenyah dan Dayak Modang, telah bermukim dan bertani di kawasan tersebut sejak 1982.
Bahkan, sebagian masyarakat telah memiliki sertifikat hak milik. Namun, masih terdapat warga yang belum dapat memperoleh legalitas atas lahan yang mereka kelola karena terbentur status kawasan hutan.
Atas persoalan tersebut, DPRD Kukar mendorong pembentukan tim yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membentuk tim secepatnya dan kami akan jaring sampai ke Kementerian Kehutanan. Karena memang muaranya ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Agustinus menegaskan Komisi I DPRD Kukar berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan, termasuk meminta arahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi, berharap RDP tersebut dapat menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan status kawasan hutan di wilayah desanya.
Ia menilai kondisi saat ini menyulitkan pemerintah desa dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat maupun melakukan pengembangan wilayah.
“Desa kami luas wilayah 16 ribu, tapi 13 ribu adalah status kawasan hutan. Dari situ kami bagaimana bisa melakukan perluasan pemberdayaan masyarakat ketika dari 16 ribu, 13 ribunya adalah kawasan hutan,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Desa Bukit Pariaman memiliki rencana pemekaran wilayah pada tahun mendatang.
Sugeng berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, dapat mendengar keluhan masyarakat dan memberikan solusi yang berpihak pada kepentingan warga.
Ia juga mengungkapkan adanya keresahan masyarakat akibat keterbatasan dalam mengelola lahan yang berstatus kawasan hutan. Menurutnya, masyarakat selama ini menghadapi kekhawatiran terhadap ancaman sanksi hukum ketika melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.
Sugeng menjelaskan persoalan tersebut bukan merupakan masalah baru. Berdasarkan kondisi di lapangan, Dusun Berambai telah menjadi permukiman sejak sekitar 1990-an.
Ia juga menyebut telah terdapat penerbitan SHM melalui program Transwakarsa Mandiri (TSM) pada 1995 hingga 1996.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya sinkronisasi data dan kewenangan antara instansi terkait, khususnya Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini ketidakadaan sinkronisasi antara dinas dengan BPN, Dinas Kehutanan dengan BPN. Itu yang kami harapkan,” ujarnya.
Sugeng mengatakan persoalan status kawasan tersebut bahkan telah dibahas sejak 2020 atau 2021. Saat itu, pemerintah desa sempat berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi terkait status kawasan di Dusun Berambai.
Ia mencontohkan pembangunan akses jalan untuk mendukung aktivitas masyarakat juga sempat terkendala status kawasan. Padahal, akses tersebut dibutuhkan agar hasil pertanian masyarakat dapat dibawa keluar dengan lebih mudah.
Menurut Sugeng, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena di satu sisi masyarakat telah memperoleh sertifikat dari BPN, sementara di sisi lain lahan tersebut disebut berada dalam kawasan hutan.
Ia berharap seluruh instansi terkait dapat melakukan sinkronisasi data sehingga tidak terjadi lagi benturan kebijakan yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Pemerintah Desa Bukit Pariaman pun meminta agar status kawasan hutan di wilayah tersebut dapat ditinjau dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Itu harapan kami, demi kebaikan masyarakat kami dan demi kelangsungan sumber daya manusia yang ada di sana,” pungkasnya. (ltf/fdl)










