KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melunasi pinjaman daerah di Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar. Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar, pada Rabu (23/9/2026).
Pinjaman Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar menjadi salah satu komponen yang dicantumkan dalam struktur PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Pencantuman tersebut membuat nilai anggaran perubahan terlihat lebih besar secara nominal.
Aulia menjelaskan, proses penyelesaian pinjaman tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Setelah kewajiban pokok diselesaikan, Pemkab Kukar kini memastikan proses administrasi terkait penyelesaian pinjaman juga berjalan sesuai ketentuan.
“Utang kita sudah kita eksekusi, ya. Sudah kita eksekusi dan berita baiknya hari ini sudah lunas,” kata Aulia Rahman Basri.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut tidak berhenti pada aspek substantif. Pemerintah daerah juga perlu melakukan penatausahaan terhadap transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman tersebut agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
Aulia mengatakan, penatausahaan dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelesaian pinjaman tercatat secara tertib dalam administrasi pemerintahan daerah.
“Jadi tinggal ini ditata laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam proses penatausahaan tersebut, Pemkab Kukar juga mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak terkait. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Aulia menegaskan, penyelesaian kewajiban secara substantif harus berjalan beriringan dengan penyelesaian administrasi. Dengan demikian, tidak hanya kewajibannya yang selesai, tetapi seluruh pencatatan dan dokumen pendukung juga dapat dituntaskan.
“Kita juga didampingi oleh pihak-pihak terkait sehingga kita tidak mau hal yang substantif sudah kita laksanakan dengan baik, ini haruslah diikuti dengan hal yang sifatnya administratif,” katanya.

Ia menyebut aspek administratif menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian pinjaman pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Kukar memastikan penataan dokumen dan pencatatan dilakukan secara baik dan benar.
Penyelesaian pinjaman tersebut juga berkaitan dengan pembahasan perubahan APBD 2026. Pemerintah daerah sebelumnya menjelaskan bahwa pencatatan pinjaman Rp820 miliar membuat nilai perubahan APBD secara keseluruhan terlihat mencapai sekitar Rp7,9 triliun. (ltf/fdl/adv)









