Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Disdikbud Kukar Tunggu Hasil Audit dan Kajian Hukum untuk Menghibahkan Aset Auditorium Unikarta

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara Heriansyah saat diwawancara awak media (Latif/Eksposisi)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara Heriansyah saat diwawancara awak media (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang mengkaji kemungkinan hibah aset Auditorium Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) kepada pihak kampus.

Hingga saat ini, aset tersebut masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang perolehannya bersumber dari anggaran Disdikbud.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa proses hibah aset daerah harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah status kelembagaan penerima hibah, terutama terkait persyaratan bahwa lembaga pendidikan tersebut tidak berorientasi pada keuntungan atau bersifat nirlaba.

Heriansyah mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Rektor Unikarta untuk membahas kemungkinan hibah tersebut. Ia juga meminta pihak kampus memberikan referensi atau preseden dari daerah lain yang pernah menghibahkan aset pemerintah daerah kepada perguruan tinggi swasta sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tahapan selanjutnya.

“Saya meminta referensi dari daerah lain yang pernah melakukan hibah kepada perguruan tinggi swasta agar bisa kita pelajari tahapan-tahapannya,” ujar Heriansyah pada Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, keberadaan universitas yang representatif di Kukar memiliki potensi besar untuk mendorong perkembangan daerah, khususnya dalam sektor pendidikan dan perekonomian masyarakat.

Aktivitas perguruan tinggi tidak hanya memberikan akses pendidikan tinggi, tetapi juga dapat menciptakan peluang usaha baru bagi masyarakat di sekitar kampus.

Baca Juga :  Turut Ambil Bagian Sebagai Penyangga IKN, Desa Loa Duri Ulu Kembangkan Sektor Pertanian

Ia mencontohkan, perkembangan perguruan tinggi dapat mendorong pertumbuhan usaha rumah kos, warung makan, jasa laundry, penyewaan barang, hingga penjualan alat tulis kantor (ATK).

Perputaran ekonomi yang terbentuk dari aktivitas mahasiswa dan sivitas akademika tersebut dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Heriansyah menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 60 persen nilai bangunan yang telah berdiri disebut sudah dibayarkan.

Namun, angka tersebut merujuk pada bangunan yang sudah ada, bukan keseluruhan rencana induk pembangunan atau master plan Unikarta.

Sementara itu, luas lahan yang tercatat dalam aset pemerintah daerah di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 28 hektare. Lahan itu berada di kawasan Tenggarong Seberang, tepatnya di jalur dua.

Meski demikian, Heriansyah menegaskan bahwa luas tersebut merupakan keseluruhan aset pemerintah daerah di kawasan itu dan belum berarti seluruhnya akan dihibahkan kepada Unikarta.

Sebelum proses hibah dilakukan, Disdikbud Kukar akan memastikan status aset melalui tahapan clear and clean. Proses ini diperlukan untuk memperjelas administrasi dan status hukum aset, sekaligus memastikan mekanisme pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

“Permasalahannya adalah pemerintah daerah boleh menghibahkan, tetapi kepada lembaga non-profit. Karena itu, audit Unikarta harus jelas, apakah memang berorientasi pada keuntungan atau bergerak di bidang pendidikan yang bersifat sosial,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Sebut Aspirasi Masyarakat Menjadi Prioritasnya

Heriansyah mengungkapkan, hasil audit Unikarta untuk periode 2020 hingga 2026 menjadi salah satu bahan yang diharapkan dapat memperjelas karakter dan orientasi kelembagaan kampus tersebut.

Hasil audit itu nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan bersama untuk menentukan apakah persyaratan hibah aset daerah dapat dipenuhi.

Apabila masih terdapat persoalan dalam penafsiran aturan maupun status kelembagaan, Disdikbud akan mendorong kajian lebih lanjut melalui bagian hukum pemerintah daerah.

Kajian tersebut diharapkan menghasilkan kepastian hukum atau legal opinion agar rencana hibah tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Heriansyah berharap Unikarta dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan sehingga proses hibah aset bisa dipertimbangkan lebih lanjut.

Menurutnya, kepastian hasil audit dan kajian hukum akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya dalam mendukung pengembangan perguruan tinggi di Kukar.

“Kalau hasil audit menunjukkan bahwa Unikarta bukan lembaga yang berorientasi pada profit, melainkan lembaga sosial yang bergerak di bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ada kajian legal opinion dari aparat penegak hukum, kita siap,” tutupnya. (ltf/fdl/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Juara Umum MTQ 6 Kali Berturut, Pemkab Kukar Berikan Hadiah Umroh kepada Kafilah Berprestasi

Advertorial

Dishub Kutim Sedang Melaksanakan Pembangunan Pelabuhan yang Melibatkan Sejumlah Sektor

Advertorial

Disdikbud Kukar Mengajak Peserta Didik Semangat untuk Memeriahkan Peringatan Hardiknas 2025

Advertorial

Bupati dan Wabup Tegaskan Agar Pimpinan OPD Realisasikan Kegiatan dengan Baik

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tekankan Perlunya Beri Perhatian Terhadap Pengelolaan Dana Pensiun

Advertorial

Bupati Melantik 45 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Kukar

Advertorial

Tekan Laju Inflasi Daerah Akibat Kenaikan BBM, Dispendag Kukar Gelar Operasi Pasar

Advertorial

Disdikbud Kukar Terus Berupaya Maksimalkan Kualitas Setiap Sekolah