Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:48 WIB

Dishub Kukar Menggodok Perbup Terkait Izin Penyelenggaraan Angkutan Karyawan

Bus angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar (Istimewa)

Bus angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –  Peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini menjadi atensi penting Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya potensi dari angkutan karyawan perusahaan di Kukar.

Dishub Kukar mulai menggodok Peraturan Bupati (Perbup), terkait izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dengan menggunakan kendaraan bermotor umum untuk angkutan karyawan. Hal ini dijelaskan oleh Kabid ASDP, Dishub Kukar, Suminto.

Saat ini rancangan Perbup sudah menjalani harmonisasi di Kemenkumham RI. Juga sudah masuk di Biro Hukum Kaltim. Kini, rancangan perbup tersebut sudah berada di Kasubbag Perundang-undangan.

Baca Juga :  Sekda Kukar Intruksikan Seluruh Kecamatan Harus Menggelar MTQ

“Targetnya bulan ini bisa ditandatangani, awal 2023 kita sosialisasikan pada pengguna jasa, dan kepada perusahaan penyedia jasa angkutan,” jelas Suminto.

Melihat banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar, serta menggunakan jasa pihak ketiga sebagai penyedia jasa angkutan untuk karyawannya, sehingga peluang ini dimanfaatkan Dishub untuk menambah PAD.

Terlebih adanya Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi. Berangkat dari regulasi itulah, Dishub Kukar menggodok rancangan Perbup tersebut.

Ketika Perbup tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Kukar, maka perusahaan penyedia jasa angkutan karyawan harus memenuhi beberapa peraturan. Yakni memiliki kantor cabang dan sistem administrasi di Kukar.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Guru Bahasa Indonesia, Disdikbud Kukar Gelar MGMP

Ketika itu sudah dipenuhi, maka perusahaan penyedia jasa akan melakukan wajib Uji KIR di Kukar. Berbicara keuntungan lainnya, maka perusahaan penyedia jasa pun memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kukar. Melihat perda di Kaltim terkait pajak, Kukar mendapat bagi hasil PKB sebesar 25 persen.

“Sebelum perbup itu dibahas, perusahaan penyedia jasa angkutan sudah disosialisasikan, prinsipnya mereka memahami dan mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Melepas Ratusan Jemaah Haji Kukar

Advertorial

Pemkab Kukar Tetapkan 6 Kecamatan Jadi Pilot Project Pertanian Berbasis Kawasan Modern

Advertorial

Sekda Kukar Meresmikan Aksi Perubahan Sejumlah OPD Peserta Pelatihan Kepemimpinan

Advertorial

Tiga Bapaslon Daftar Pilkada Kukar, Berkas Administrasi yang Diterima KPU Lengkap

Advertorial

Progres Pembangunan Puskemas Sangasanga Sudah Mencapai 51 Persen

Advertorial

Pemkab Kukar Hadiri Rakor Administrasi Pembangunan se-Kaltim

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Perubahan Undang-undang Terkait Keuangan Pusat dan Daerah

Pemerintah

Pengurus Ikentim Kubar Periode 2023-2028 Dikukuhkan