Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:48 WIB

Dishub Kukar Menggodok Perbup Terkait Izin Penyelenggaraan Angkutan Karyawan

Bus angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar (Istimewa)

Bus angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –  Peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini menjadi atensi penting Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya potensi dari angkutan karyawan perusahaan di Kukar.

Dishub Kukar mulai menggodok Peraturan Bupati (Perbup), terkait izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dengan menggunakan kendaraan bermotor umum untuk angkutan karyawan. Hal ini dijelaskan oleh Kabid ASDP, Dishub Kukar, Suminto.

Saat ini rancangan Perbup sudah menjalani harmonisasi di Kemenkumham RI. Juga sudah masuk di Biro Hukum Kaltim. Kini, rancangan perbup tersebut sudah berada di Kasubbag Perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk Program 1.000 Guru Sarjana

“Targetnya bulan ini bisa ditandatangani, awal 2023 kita sosialisasikan pada pengguna jasa, dan kepada perusahaan penyedia jasa angkutan,” jelas Suminto.

Melihat banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar, serta menggunakan jasa pihak ketiga sebagai penyedia jasa angkutan untuk karyawannya, sehingga peluang ini dimanfaatkan Dishub untuk menambah PAD.

Terlebih adanya Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi. Berangkat dari regulasi itulah, Dishub Kukar menggodok rancangan Perbup tersebut.

Ketika Perbup tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Kukar, maka perusahaan penyedia jasa angkutan karyawan harus memenuhi beberapa peraturan. Yakni memiliki kantor cabang dan sistem administrasi di Kukar.

Baca Juga :  Terkendala Kebutuhan Material, Pembangunan Pasar Semi Modern Terus Dikebut

Ketika itu sudah dipenuhi, maka perusahaan penyedia jasa akan melakukan wajib Uji KIR di Kukar. Berbicara keuntungan lainnya, maka perusahaan penyedia jasa pun memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kukar. Melihat perda di Kaltim terkait pajak, Kukar mendapat bagi hasil PKB sebesar 25 persen.

“Sebelum perbup itu dibahas, perusahaan penyedia jasa angkutan sudah disosialisasikan, prinsipnya mereka memahami dan mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Penutupan MTQ Tingkat Provinsi

Ekonomi

Arah Pembangunan Pemkab Kukar, Infrastruktur Jalan ke Destinasi Wisata Jadi Prioritas

Advertorial

Ratusan Santri dan Ustaz di Kukar Terima Beasiswa di Hari Santri Nasional

Advertorial

Disperindag Kutim Berkomitmen Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kutim Berancana Libatkan LPAI untuk Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Anak

Pemerintah

Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati Tiga Raperda Menjadi Perda

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Peran Aktif Pemerintah Perluas Pasar Bagi Petani Lokal

Advertorial

Bupati Kukar Buka Musrenbang RPJPD dan RKPD 2025