Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:48 WIB

Dishub Kukar Menggodok Perbup Terkait Izin Penyelenggaraan Angkutan Karyawan

Bus angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar (Istimewa)

Bus angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –  Peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini menjadi atensi penting Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya potensi dari angkutan karyawan perusahaan di Kukar.

Dishub Kukar mulai menggodok Peraturan Bupati (Perbup), terkait izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dengan menggunakan kendaraan bermotor umum untuk angkutan karyawan. Hal ini dijelaskan oleh Kabid ASDP, Dishub Kukar, Suminto.

Saat ini rancangan Perbup sudah menjalani harmonisasi di Kemenkumham RI. Juga sudah masuk di Biro Hukum Kaltim. Kini, rancangan perbup tersebut sudah berada di Kasubbag Perundang-undangan.

Baca Juga :  Harga Pangan di Pasar Mangkurawang Naik-Turun Pasca Lebaran

“Targetnya bulan ini bisa ditandatangani, awal 2023 kita sosialisasikan pada pengguna jasa, dan kepada perusahaan penyedia jasa angkutan,” jelas Suminto.

Melihat banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar, serta menggunakan jasa pihak ketiga sebagai penyedia jasa angkutan untuk karyawannya, sehingga peluang ini dimanfaatkan Dishub untuk menambah PAD.

Terlebih adanya Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi. Berangkat dari regulasi itulah, Dishub Kukar menggodok rancangan Perbup tersebut.

Ketika Perbup tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Kukar, maka perusahaan penyedia jasa angkutan karyawan harus memenuhi beberapa peraturan. Yakni memiliki kantor cabang dan sistem administrasi di Kukar.

Baca Juga :  Peningkatan Konektifitas Antar Wilayah di 5 Kecamatan Jadi Prioritas Pemkab Kukar

Ketika itu sudah dipenuhi, maka perusahaan penyedia jasa akan melakukan wajib Uji KIR di Kukar. Berbicara keuntungan lainnya, maka perusahaan penyedia jasa pun memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kukar. Melihat perda di Kaltim terkait pajak, Kukar mendapat bagi hasil PKB sebesar 25 persen.

“Sebelum perbup itu dibahas, perusahaan penyedia jasa angkutan sudah disosialisasikan, prinsipnya mereka memahami dan mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

18 Desa di Kukar Mengajukan Pemekaran Wilayah

Advertorial

Disperindag Kukar Sediakan 560 Tabung Gas Elpiji Tiga Kilogram Saat GPM di Tenggarong

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Pembekalan Penguatan Bagi Calon Peserta PPG Tingkat PAUD

Advertorial

Jelang Akhir Kepemimpinan ASKB, Anggota DPRD Kutim Lakukan Evaluasi dn Çatalan Kritis

Pemerintah

Anggota Komisi IV DPRD Kukar Soroti Dugaan Ketiadaan Payung Hukum Pemberian Insentif Guru Swasta yang Jadi Temuan BPK

Advertorial

Dinas PU Kukar Menggelar Apel Peringatan Hari Bakti PU ke-78

Advertorial

Desa Giri Agung Tawarkan Konsep Wisata Menarik di Bukit Tak Berpenghuni

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Berikan Bantuan Bibit dan Alat Penunjang kepada Petani Rumput Laut di Samboja