Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:48 WIB

Dishub Kukar Menggodok Perbup Terkait Izin Penyelenggaraan Angkutan Karyawan

Bus angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar (Istimewa)

Bus angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –  Peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini menjadi atensi penting Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya potensi dari angkutan karyawan perusahaan di Kukar.

Dishub Kukar mulai menggodok Peraturan Bupati (Perbup), terkait izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dengan menggunakan kendaraan bermotor umum untuk angkutan karyawan. Hal ini dijelaskan oleh Kabid ASDP, Dishub Kukar, Suminto.

Saat ini rancangan Perbup sudah menjalani harmonisasi di Kemenkumham RI. Juga sudah masuk di Biro Hukum Kaltim. Kini, rancangan perbup tersebut sudah berada di Kasubbag Perundang-undangan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Serap Usulan Konstituen Saat Reses, Semua Penyampaian dari Masyarakat Priortas Baginya

“Targetnya bulan ini bisa ditandatangani, awal 2023 kita sosialisasikan pada pengguna jasa, dan kepada perusahaan penyedia jasa angkutan,” jelas Suminto.

Melihat banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar, serta menggunakan jasa pihak ketiga sebagai penyedia jasa angkutan untuk karyawannya, sehingga peluang ini dimanfaatkan Dishub untuk menambah PAD.

Terlebih adanya Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi. Berangkat dari regulasi itulah, Dishub Kukar menggodok rancangan Perbup tersebut.

Ketika Perbup tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Kukar, maka perusahaan penyedia jasa angkutan karyawan harus memenuhi beberapa peraturan. Yakni memiliki kantor cabang dan sistem administrasi di Kukar.

Baca Juga :  Hari Pahlawan ke-77, Pemkab Salurkan Bantuan Tali Asih kepada 103 Veteran di Kukar

Ketika itu sudah dipenuhi, maka perusahaan penyedia jasa akan melakukan wajib Uji KIR di Kukar. Berbicara keuntungan lainnya, maka perusahaan penyedia jasa pun memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kukar. Melihat perda di Kaltim terkait pajak, Kukar mendapat bagi hasil PKB sebesar 25 persen.

“Sebelum perbup itu dibahas, perusahaan penyedia jasa angkutan sudah disosialisasikan, prinsipnya mereka memahami dan mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dapat Anggaran Tambahan, Dinas PU Kukar Targetkan Realisasi Kegiatan Capai 100 Persen

Advertorial

Desa Loa Pari Manfaatkan Lahan Bekas Tambang Menjadi Objek Wisata Danau

Advertorial

Desa Berstatus Mandiri di Kukar Bertambah, 30 Desa lagi Menerima Penghargaan dari Bupati

Advertorial

Dinas PU Kukar Bangun Jalan Sepanjang 500 Meter di Desa Teluk Bingkai

Advertorial

Festival Etam Begenjoh 2024 Sukses Digelar di Kota Malang, Akan Dilanjutkan di Dua Kota Lain

Advertorial

Pemkab Kukar Berikan Jaminan Asuransi untuk Atlet yang Berlaga di Porprov ke-VII 2022

Advertorial

Program Karya Bhakti Progresnya Telah Mencapai 75 Persen

Advertorial

Safari Ramadan ke Kembang Janggut, Wabup Kukar Tegaskan Konektivitas Antar Wilayah Jadi Prioritas Pemkab Kukar