Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:48 WIB

Dishub Kukar Menggodok Perbup Terkait Izin Penyelenggaraan Angkutan Karyawan

Bus angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar (Istimewa)

Bus angkutan karyawan perusahaan yang ada di Kukar (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –  Peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini menjadi atensi penting Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya potensi dari angkutan karyawan perusahaan di Kukar.

Dishub Kukar mulai menggodok Peraturan Bupati (Perbup), terkait izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dengan menggunakan kendaraan bermotor umum untuk angkutan karyawan. Hal ini dijelaskan oleh Kabid ASDP, Dishub Kukar, Suminto.

Saat ini rancangan Perbup sudah menjalani harmonisasi di Kemenkumham RI. Juga sudah masuk di Biro Hukum Kaltim. Kini, rancangan perbup tersebut sudah berada di Kasubbag Perundang-undangan.

Baca Juga :  Moment Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Kutim Harapkan Generasi Muda Berperan Aktif Dalam Pembangunan

“Targetnya bulan ini bisa ditandatangani, awal 2023 kita sosialisasikan pada pengguna jasa, dan kepada perusahaan penyedia jasa angkutan,” jelas Suminto.

Melihat banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar, serta menggunakan jasa pihak ketiga sebagai penyedia jasa angkutan untuk karyawannya, sehingga peluang ini dimanfaatkan Dishub untuk menambah PAD.

Terlebih adanya Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi. Berangkat dari regulasi itulah, Dishub Kukar menggodok rancangan Perbup tersebut.

Ketika Perbup tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Kukar, maka perusahaan penyedia jasa angkutan karyawan harus memenuhi beberapa peraturan. Yakni memiliki kantor cabang dan sistem administrasi di Kukar.

Baca Juga :  Tak Ada Dokter di Puskesmas Tabang, Sejumlah Upaya Ditempuh Dinas Kesehatan Kukar

Ketika itu sudah dipenuhi, maka perusahaan penyedia jasa akan melakukan wajib Uji KIR di Kukar. Berbicara keuntungan lainnya, maka perusahaan penyedia jasa pun memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kukar. Melihat perda di Kaltim terkait pajak, Kukar mendapat bagi hasil PKB sebesar 25 persen.

“Sebelum perbup itu dibahas, perusahaan penyedia jasa angkutan sudah disosialisasikan, prinsipnya mereka memahami dan mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Menggelar Sosialisasi Perda tentang Kepemudaan di Kabupaten Paser

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Tegaskan Beasiswa Kukar Idaman Tahap II Tetap Tersalurkan

Advertorial

Pemkab Kutim Jalin Kerja Sama dengan Unmul Sebagai Upaya Pemenuhan Tenaga Kesehatan

Advertorial

24 Ribu Nelayan di Kukar Mendapat Keuntungan Karena Memiliki Kartu KUSUKA

Advertorial

HUT ke-243 Tenggarong, Anggota DPRD Kukar Dorong Pemuda Mengambil Peran Membangun Daerah

Advertorial

Disdikbud Kukar Siap Gelar Festival Apresiasi Seni dan Budaya

Advertorial

Jelang Pilkada, Pemerintah Kecamatan Loa Janan Berupaya Pererat Toleransi antar Umat Beragama

Advertorial

Dispora Kukar Dukung Pemuda Kembangkan Usaha Melalui WPM