Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah

Senin, 15 Mei 2023 - 12:05 WIB

Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Diduga Memeras Orang Tua Tersangka

JAKARTA, eksposisi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, yang diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua tersangka tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan, kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers tertulisnya.

Ketut mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar terduga pelaku akan diproses dan diberikan hukum yang setimpal jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Pertahankan Tradisi, Festival Nutuk Beham Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil Rutin Digelar

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” jelasnya.

Ketut mengatakan, Jaksa Agung juga memenita kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara, termasuk melakukan perbuatan tercela. Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata Ketut menyampaikan arahan Burhanuddin.

Baca Juga :  DPMD Kukar Jalankan Program 1 Desa 1 Nakes Untuk Tingkatkan Status Desa

Jaksa Agung meminta agar kasus ini dibuka secara transparan dan tidak ditutp-tutupi. Arahan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya. (jkt)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Ingin Masyarakat Kukar Sukseskan Pilkada 2024

Advertorial

Desa Bangun Rejo Menggelar Kirab Budaya, Meriahkan Peringatan HUT ke-44

Advertorial

Diskominfo Luncurkan Proper LOBI-KU, Implementasi SPBE di Kukar

Advertorial

Optimalkan Penggunaan APBD, Pemkab Kutim Komitmen Alokasikan Belanja Daerah Tepat Sasaran

Advertorial

Angkat Potensi Wisata Laut, Dispar Kukar Beri Dukungan Pokdarwis Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Diving

Advertorial

Pemkab Kukar Perkuat Digitalisasi Arsip dan Budaya Literasi Lewat Aplikasi Srikandi

Advertorial

Antisipasi Musibah Kebakaran, BPBD Kukar Akan Bangun Pos Damkar di Empat Kecamatan

Advertorial

Kawal Program Penting Sektor Perkebunan dan Pertanian, Yusri Yusuf Ingin Masuk Komisi B DPRD Kutim