Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 12 September 2023 - 19:39 WIB

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Sejumlah Raperda di Luar Propemperda Diajukan

Paripurna ke-7 masa sidang I DPRD Kukar

Paripurna ke-7 masa sidang I DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I, dengan agenda Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di luar Progam Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023, pada Selasa (12/9/20223).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Setkab Kukar.

Rapat ini secara spesifik membahas pengajuan soal perubahan Perda KukarĀ  Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet

Baca Juga :  Bupati Kukar Ungkap Utang Daerah Rp820 Miliar di Bankaltimtara Telah Dilunasi

Dari laporan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, diajukannya perubahan Perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan karena peraturan daerah terdahulu dinilai tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.

“Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Selain itu, aturan terkait penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan juga perlu diatur secara detail. Karena para pedagang sering kali menggunakan badan jalan yang tidak sesuai dengan aturan. Sehingga, berdampak terhadap terganggunya ketertiban umum dan berlalu lintas.

Baca Juga :  Bantuan Sosial dari Tokoh Pemuda Kubar Frederick Edwin Terus Berlanjut, Warga di Kecamatan Jempang Kebagian 5 Ton Beras

Kemudian Rasid menyebut, Raperda soal sarang burung walet kerap menjadi pembahasan DPRD bersama dinas terkait. Sebab, sarang burung walet ini juga menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang harus terkelola dengan baik.

Terutama berkaitan dengan harga sarang burung walet yang dinilai tidak seimbang dari petani dengan yang dijual oleh tengkulak ke luar daerah Kukar. Sehingga, membutuhkan Perda untuk mengatur tata niaga tersebut.

“Upaya kita bagaimana petani kita untung-untungan memelihara walet ini dan memberikan efek yang positif bagi masyarakat kita, makanya ini diusulkan menjadi Perda,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Jadi Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Honor Non-ASN di Disdikbud Kukar, Bankaltimtara Hormati Proses Penyidikan

Pemerintah

Erau 2026 Dipastikan Tetap Digelar, Pemkab dan DPRD Kukar Komitmen Jaga Tradisi di Tengah Tekanan Fiskal

Advertorial

Anggota DPRD Apresiasi Kirab Budaya Peringatan HUT ke-24 Kutim

Hukum - Kriminal

Soal Pemeriksaan BPKAD Kukar oleh Polda Kaltim, Sekda: Saya Saat Itu ke Luar Daerah

Advertorial

Poktan Parahyangan Desa Jembayan Minta Dukungan Bupati Kukar Kembangkan Agrowisata

Advertorial

Pemkab Kukar Berupaya Memperkuat Sektor Pariwisata Berbasis Desa Kolaborasi dengan Mahasiswa dan Perguruan Tinggi

Bisnis

Benturan Regulasi IKN, 15 Ribu Pekerja Tambang di Wilayah Delineasi Terancam PHK

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Soroti Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur Dasar yang Dialami Kecamatan Loa Kulu