Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 2 November 2023 - 13:13 WIB

DPRD Kutim Menggelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) dari daerah pemilihan (dapil) Kutim II, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan.

Sosialisasi yang dihadiri oleh puluhan warga, ketua RT, pengurus desa, serta perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan. Dilaksanakan pada Senin (30/10/2023) sore di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Selatan.

Anggota DPRD Kutim dapil II yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain, Ketua DPRD Kutim Joni dari fraksi PPP, Anggota Komisi A dr. Novel Tyty Paembonan dari Gerindra, dan Anggota Komisi C Abdi Firdaus dari Demokrat.

Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan, Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim. Yang bertujuan untuk mensosialisasikan produk hukum yang telah dibuat oleh legislatif kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Perluas Layanan MPP ke Kecamatan, Mini MPP Ditargetkan Meluncur Akhir 2026

Joni menyebut, dalam setahun DPRD diwajibkan menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) sebanyak dua kali, dan kegiatan ini merupakan agenda kedua pada tahun 2023 ini.

Sosialisasi kali ini fokus pada Perda Perlindungan Anak, mengingat masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim. Kasus-kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual terjadi hampir setiap tahun di daerah ini.

“Kita rembuk dulu untuk penentuan Perda nya. Di Sangatta Utara tentang Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Nah Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” ujar Joni.

Kegiatan tersebut pun mendapat apresiasi dari masyarakat dapil II, yang mencakup Kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon. Melalui Camat Sangatta Selatan Abbas, dirinya menyebut bahwa Perda Perlindungan Anak ini penting untuk mencegah kekerasan, melindungi, dan memberikan rasa aman pada anak-anak.

Baca Juga :  Hadiri Pisah Sambut Kepala Lapas Kelas II Tenggarong, Bupati Kukar Tekankan Sinergi Pembinaan

Seluruh elemen masyarakat mulai dari tingkat RT hingga kabupaten, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjauhkan segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak. Abbas menegaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang perlu dilindungi dengan serius.

“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” tuturnya.

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan generasi muda di Kutim.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa perlu perhatian serius karena maju mundurnya negara tergantung hal ini,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Kukar Gandeng DoctorSHARE dan Bayan Group Luncurkan Program GEMILANG untuk Percepat Penurunan Stunting

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Berkomitmen Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat Samarinda di Level Provinsi

Advertorial

Program Padat Karya Produktif Distransnaker Dilaksanakan di Kelurahan Maluhu

Advertorial

Kekraf Tenggarong Seberang Terus Gali Potensi Ekonomi Kreatif

Pemerintah

Watimpres Jusuf Hamka Silaturahmi ke Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Serap Aspirasi untuk Disampaikan ke Presiden

Advertorial

Jelang Pilkada 2024, Anggota DPRD Kutim Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Advertorial

Bupati Menghadiri Pelantikan Pengurus KNPI Kukar 2024–2027, Dorong Sinergi Bersama

Advertorial

Puncak Rangkaian Erau Adat Kutai Ngulur Naga dan Belimbur Berlangsung Meriah