Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Minggu, 8 Oktober 2023 - 15:13 WIB

DPRD Kukar Hadiri Rakernas II ADKASI dan Workshop Nasional, Bahas Sejumlah Perubahan Perpres

Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar yang hadir dalam Rakernas II ADKASI (istimewa)

Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar yang hadir dalam Rakernas II ADKASI (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pimpinan dan Sejumlah Anggota DPRD Kutai Kartanegara, menghadiri kegiatan Rakernas II Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Workshop Nasional 2023, di Hotel Borobudur Jakarta, yang digelar pada tanggal 2-4 Oktober 2023.

Rskernas ini dihadiri Ketua Umum ADKASI, Lukman Said, Sekretaris Jendral ADKASI Dr. Syamsu Rizal, Dewan Pakar dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD yang sekaligus membuka acara.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan Rakernas II ADKASI ini untuk mempererat silaturahmi sesama anggota DPRD kabupaten sekaligus membahas peran legislatif dalam menyamakan persepsi terkait Perpres Pemilu 2024.

Baca Juga :  Pertandingan Bola Basket Bertajuk Competition All Brother Resmi Berakhir

“Ini membahas eran DPRD dalam penyamaan persepsi dan Implementasi Perpres No.53 Tahun 2023 (Revisi Perpres No.33 Tahun 2020) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilukada 2024,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selain itu dibahas juga terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang telah diundangkan pada tanggal 24 Februari Tahun 2020 dan telah diimplementasikan pemerintah daerah sampai dengan saat ini.

“Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, telah dilakukan serangkaian konsultasi dan diskusi begitu panjang, oleh ADKASI dengan berbagai Stakeholder berkaitan dengan implementasi/pelaksanaan sejak Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional diundangkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Kukar Berkomitmen Kawal Pembangunan Irigasi Pertanian Rapak Rabau Rampung 2026

Atas evaluasi dan berdasarkan keterangan, terdapat kebutuhan-kebutuhan penyesuaian Perpres 33/2020 tentang SHSR. Adapun materi perubahan atas Perpres 33/2020 diantaranya;

“Penambahan penjelasan-penjelasan atas pengaturan yang sudah ada dalam Perpres 33/2020 tentang SHSR. Penyesuaian atas pengaturan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi DPRD. Kebutuhan update/penyesuaian atas satuan biaya yang diatur dalam standar harga terhadap kondisi perekonomian,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tanggapi Kunjungan DPRD Kota Samarinda terkait LKPJ Wali Kota

Advertorial

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap MPP di Kukar Mencapai 93,11 Persen

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Apresiasi Penunjukan SMAN 10 Samarinda Sebagai Sekolah Percontohan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Prihatin Terkait Masalah Infrastruktur di Wilayah Pedesaan

Advertorial

Bupati Kukar Menyerahkan Sertifikat Tanah Program PTSL kepada Warga Kelurahan Maluhu

Advertorial

BPBD Kutim Menggelar Pelatihan TRC Multi Sektor dan Organisasi Kemasyarakatan

Bisnis

Benturan Regulasi IKN, 15 Ribu Pekerja Tambang di Wilayah Delineasi Terancam PHK

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Apresiasi Keterlibatan CSR Percantik Tenggarong