Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:11 WIB

Ketua DPRD Kutim Sebut Tuntutan Buruh Dalam Aksi May Day 2024 Telah Terealisasi Sebagian

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni menanggapi Aksi May Day atau Hari Buruh Indonesia. Hal itu disampaikan saat ditemui rekan media di Polder Ilham Maulana, jalan Poros Dayung yang merupakan titik kumpul utama bagi buruh menyuarakan tuntutannya, pada Rabu (01/05/2024).

Joni menyampaikan, beberapa tuntutan buruh sebagian besar sudah direalilsasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“alhamduliillah dari beberapa tuntutan dari buru sudah banyak atau sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah. Yang berhubungan dengan Kutim, insya allah pemeritah kutim sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti tinggal dinas terkait yang melaporkan ke pusat,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Monitoring Pasar Jelang Lebaran, Sejumlah Harga Bahan Pokok Mengalami Kenaikan

Lebih lanjut. Ia menyampaikan, bahwa tuntutan buruh tahun ini terdapat beberapa tuntutan di tahun sebelumnya.

“Tuntutannya dari dulu sebenarnya, yaitu minta kenaikan tenaga kerja lokal, yaitu berbanding  80/20, nah kalau itu berbentuk peraturan bupati (Perbup)

Pihaknya mengaku pemerintah dan DPRD berkomitmen mendukung dan menyetujui apa yang menjadi tututn buruh, karena di lain sisi anggaran tersedia.

“Pemerintah Kutim berkomitmen karena memang juga anggaran kita tersedia, DPRD juga menyetujui hal itu,” jelasnya.

Orang nomor satu di DPRD Kutim itu juga berharap kepada buruh, agar melakukan swiping perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan beluk berdomisili Kutim.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim Dorong Diversifikasi Ekonomi dan Pemenuhan SDG dalam Rancangan APBD 2024

“Saya harap, teman-teman buru bisa menswiping perusahan-perusahaan. Karena kita ada Peraturan Daerah (perda) tentang tenaga kerja yang berdomisi luar dan bekerja di kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP kutim, harapnya.

Dirinya menjelaskan jika hal tersebut di terapkan maka otomatis ada incom atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kutim.

“Artinya bagaimana. Yah jika itu bisa kita laksanakan otomatis ada incomenya bagi kutim juga, itu sudah jelas aturannya. Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Partai Demokrat Buka Pendaftaran Bacaleg, AFD Panggil Putra dan Putri Terbaik di Kukar

Bisnis

DPRD Kukar Siapkan Revisi Perda Tarif Sewa Tangga Arung Square

Advertorial

Pemkab Kutim Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting Melalui Kolaborasi Lintas Sektor

Advertorial

Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Sambangi BPIP RI

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Maknai Hari Lahir Pancasila Menjadi Ruang Refleksi Jati Diri Bangsa

Infrastruktur

Pemkab Kukar Pastikan Dana Tersedia untuk Jalankan Kegiatan Proyek

Advertorial

Moment Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Wabup Kukar Gaungkan Semangat Nusantara

Advertorial

Dorong Optimalisasi Penanganan Masalah Lingkungan, Kelurahan Loa Ipuh Perkuat Peran bank Sampah