Home / Pemerintah

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:48 WIB

Disperindag Kukar Datangkan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng untuk Didistribusikan ke Masyarakat

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar akan mendatangkan 10 ribu liter minyak goreng kemasan dan 70 ribu liter minyak goreng curah untuk didistribusikan di wilayah Kukar.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Syaid Fhatulah, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendistribusikan minyak goreng tersebut ke seluruh kelurahan/desa di Tenggarong.

“Minyaknya sudah siap, tinggal mekanisme pendistribusiannya saja. Kalau yang curah itu Rp11.500 per liter, kalau yang kemasan Rp14.000 per liter,” jelas Fhatullah.

Ia menjelaskan agar pendistribusiannya bisa merata ke masyarakat, maka nantinya akan dilakukan pembatasan. Masing-masing kepala keluarga diberi jatah dua liter dalam pembelian minyak goreng bentuk kemasan. Sedangkan untuk minyak goreng curah pembeliannya dibatasi sebanyak lima liter per kepala keluarga.

Baca Juga :  Penerapan SP2D Online oleh Pemkab Kukar Berdasarkan Rekomendasi BPK

“Nanti Camat Tenggarong yang akan mengkoordinir itu, terkait persyaratan untuk pembelian,” sebutnya.

Ia mengungkapkan minyak goreng yang didatangkan terebut merupakan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Kaltim. Dimana, perusahaan tersebut tidak mengekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar Kalimantan.

“Jadi yang curah itu di produksi disini saja, itu yang di distribusikan. Kualitasnya sama saja yang curah dengan kemasan, hanya bedanya dia tidak berkemasan,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Muara Kaman

Ia pun mengingatkan bagi pedagang minyak goreng eceran, bahwa Kementerian Perdagangan sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran, yakni sebesar Rp.14.000 per liternya. Jika terdapat pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga yang tidak wajar atau lebih tinggi dari harga yang ditentukan, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan Polres Kukar.

“Kemarin yang jual Rp150 ribu dua liter dipanggil di Polres. Tapi peringatan-peringatan dulu, bila tidak dipedulikan ya diproses. Jadi orang-orang jangan coba-coba menjual secara tidak wajar. Nanti satgas pangan yang akan menindak itu,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tahun 2023, Tambahan Penghasilan Pegawai di Kukar Naik Menyesuaikan Kinerja dan Kedisiplinan

Advertorial

Wabup Harapkan UMKM di Kukar Dapat Manfaat Ekonomi Melalui Pesta Adat Erau 2022

Advertorial

Kemendikbudristek dan Disdikbud Kukar Kolaborasi Berikan Pelatihan Bagi Guru

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Berharap Pembangunan IKN Libatkan Kontraktor Lokal

Advertorial

Pemkab Kukar akan Melakukan Renovasi Museum Kayu Tuah Himba

Advertorial

Badan Kesbangpol Kukar Aktif Sosialisasi Pendidikan Politik yang Menyasar Pemilih Pemula

Advertorial

Mudahkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Dishub Kukar Melakukan Uji KIR Keliling di Kembang Janggut

Advertorial

Layanan Pantau BPKB Etam Dianggap Mempermudah Warga Kecamatan Tabang