Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:36 WIB

Hearing DPRD Kutai Timur Menindaklanjuti Sengketa Lahan Desa Pengadan

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Agusriansya Ridwan, menyampaikan pandangannya dalam hearing terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran, dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA.

Hearing tersebut diadakan untuk menindaklanjuti surat permohonan rapat dengar pendapat dari Kelompok Tani Bina Warga. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan didampingi oleh anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya.

Agusriansya Ridwan mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pembayaran yang dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani.

“Saya sedikit masuk dalam persoalan yang terkesan telah dilakukan pembayaran terhadap wilayah yang mau ditambang, tapi lucunya tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal bermitra dengan SBA,” ujarnya Agus dalam Hearing di DPRD Kutim. Senin (10/06/2004).

Baca Juga :  Pemkab Kukar Dorong Forum Jasa Konstruksi Bersinergi Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana dikenal istilah ‘samen spending’ atau pemufakatan jahat.

“Kan bisa saja kita mendefinisikan itu bahwa ini bisa saja perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Secara regulasi, menurut Agusriansya, masih banyak pemenuhan legal yang harus dipenuhi dalam rangka kepemilikan lahan.

“Tidak hanya dalam perspektif pertanian, tapi termasuk pengelolaan lahan yang masih ada tahapan yang harus dikembangkan. Paling tidak ada penghargaan yang harus diberikan kepada yang mengeluarkan register bahwa ada masyarakat yang ditodong oleh dinas terkait,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Sejumlah Raperda di Luar Propemperda Diajukan

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pihak kehutanan dalam kesepahaman antara SBA dan kelompok tani.

“Kalau kita mau rudut itu poinnya juga harus dan apa susahnya melibatkan kehutanan juga dalam kesepahaman SBA dan melibatkan kelompok tani,” tegasnya.

Agusriansya juga mengusulkan agar Dinas terkait dan kepolisian turut serta dalam proses penggantian lahan untuk meminimalisir persoalan.

“Karena kalau dianalisis bapak menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” katanya.

Anggota komisi D itu menyarankan, agar penyelesaian sengketa lahan seluas 73 hektar ini segera dicari solusinya untuk rakyat.

“Menurut saya, mumpung ini belum berlanjut ke sisa-sisa lahan selanjutnya, yang baru 73 hektar ini di clearkan dululah, carilah solusinya itu untuk rakyat,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Proses Seleksi Beasiswa Kukar Idaman Tahap I Tahun 2025 Ditaget Rampung Akhir Mei

Advertorial

Disdikbud Kukar Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Adat Erau 2024

Infrastruktur

Wabup Rendi Solihin Dorong Pembangunan Infrastruktur Perikanan Secara Berkelanjutan di Kukar

Ekonomi

Pemkab Kukar Finalisasi Pinjaman Perbankan untuk Penyelesaian Utang kepada Pihak Ketiga Sebesar Rp820 Miliar

Pemerintah

Bupati Kukar Tekankan Pentingnya Pelestarian Bahasa Daerah, Dorong Pembelajaran Bahasa Kutai di Sekolah

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-241 Kota Tenggarong

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Kasus HIV AIDS di Wahau Tinggi, Sehingga Jadi Pusat Sosialisasi Perda

Hukum - Kriminal

Soal Pemeriksaan BPKAD Kukar oleh Polda Kaltim, Sekda: Saya Saat Itu ke Luar Daerah