Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 13 November 2024 - 19:13 WIB

Sekretaris DPRD Kutim Bacakan Kesepakatan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juliansyah - Sekretaris DPRD Kutim

Juliansyah - Sekretaris DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah membacakan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kutai Timur (Kutim) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Rancangan ini kini resmi menjadi aturan daerah yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.

Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dan dihadiri oleh 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim dan Pjs Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi serta seluruh Perwakilan Instasni terkait.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Menggelar Rapat, Membahas Penguatan Pelayanan Kesehatan dan Kebijakan BPJS

“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh mengenai Rancangan Perda ini,” Ungkap Juliansyah di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Senin (11/11/2024).

Dalam pembacaan tersebut, Juliansyah menyampaikan bahwa persetujuan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP.

“Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Juliansyah menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Akan Tingkatkan Jalan Menuju Fasilitas Layanan Publik di Kota Bangun Darat

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi Perda ini.

“Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran,” tambahnya.

Juliansyah menegaskan bahwa persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

KPU Kukar Menunggu Putusan PHP dan MK untuk Melakukan Penetapan Pemenang Pilkada Serentak 2024

Advertorial

ASN dari Sektor Pertanian di Kukar Ikuti Bimtek Kompetensi Budidaya Kopi

Advertorial

PAD yang Dihasilkan Dispora Kukar dari Pengelolaan Fasilitas Olahraga Melampaui Target Tahun 2023

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Usulkan Penertiban Baliho yang Mengganggu Keindahan Kota

Advertorial

SDN 018 Tenggarong Seberang Terapkan Pembelajaran Story Telling

Advertorial

Malam Grand Final Duta Budaya Sadi Sengkaka 2025 Berlangsung Meriah

Advertorial

Slamet Ari Wibowo Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kaltim dari PKB

Advertorial

Assisten I Setkab Kukar Buka Bimbingan Manasik Haji Reguler