Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 13 November 2024 - 19:13 WIB

Sekretaris DPRD Kutim Bacakan Kesepakatan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juliansyah - Sekretaris DPRD Kutim

Juliansyah - Sekretaris DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah membacakan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kutai Timur (Kutim) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Rancangan ini kini resmi menjadi aturan daerah yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.

Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dan dihadiri oleh 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim dan Pjs Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi serta seluruh Perwakilan Instasni terkait.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Sebut Konflik Lahan Berakar dari Sistem Kewenangan Pertanahan yang tersentral di Pemerintah Pusat

“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh mengenai Rancangan Perda ini,” Ungkap Juliansyah di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Senin (11/11/2024).

Dalam pembacaan tersebut, Juliansyah menyampaikan bahwa persetujuan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP.

“Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Juliansyah menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Penegakan Trantibum Satpol PP Kukar Dimusnahkan

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi Perda ini.

“Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran,” tambahnya.

Juliansyah menegaskan bahwa persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Bupati Kukar Hadiri Rakernas APKASI XVI 2024

Advertorial

206 Peserta Ikuti Sprint Race Swimming Open 2023 di Kutim

Advertorial

Pemkab Kutim Masuk Tahap Wawancara TOP Digital Award 2023

Advertorial

Pemkab Kukar Berencana Bangun Rumah Adat Kutai di Kawasan Museum Kayu

Advertorial

Sekda Kukar Menjadi Komisi Pembimbing pada Sidang Promosi Terbuka Program Doktoral Pascasarjana IPB

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Lokakarya Pendidikan Guru Penggerak Angkatan IX

Advertorial

KPU Kukar Menggelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Advertorial

Kukar Bersholawat Jilid 2 Akan Digelar Dalam Waktu Dekat, Hadirkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf