KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pelantikan Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) masa jabatan 2024-2029 resmi digelar, pada Rabu (14/8/2024). Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Ben Ronald P Situmorang melantik dan memimpin sumpah janji 44 anggota di ruang Paripurna DPRD Kukar.
Anggota DPRD Kukar masa jabatan 2024-2029 ini terdiri dari enam daerah pemilihan (dapil). Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) meraih kursi terbanyak yakni 16, disusul Golkar delapan kursi, kemudian Gerindra enam kursi, Nasdem, PAN dan PKB empat kursi,dan PKS dua kursi.
Berdasarkan hasil tersebut, PDI-P memiliki hak untuk menjabat posisi Ketua sementara yakni Farida dari Dapil Kutai Kartanegara V (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja).
Untuk posisi Wakil Ketua DPRD sementara dijabat oleh Dayang Marisa dari Dapil Kutai Kartanegara I (Kecamatan Tenggarong).
“Setelah ini, ketua sementara akan memimpin kegiatan kedewanan,” kata Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan.
Ridha menambahkan, sebelum membahas tata tertib, Ketua DPRD sementara akan membutuhkan fraksi untuk berdiskusi. Hal ini untuk efektifitas berkaitan dengan kode etik, tata ber acara dan peraturan tentang pengisian kepala daerah yang kosong.
“Dalam pembahasan ada komposisi partai yang diwakili oleh anggota DPRD diutus melalui fraksi,” tambahnya.
Kemudian, untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Ketua DPRD sementara akan bersurat kepada ketua partai politik untuk segera membentuk fraksi.
“Paling lambat tanggal 19 Agustus, kita berharap para ketua partai bisa memerintahkan anggotanya di DPRD untuk membentuk fraksi,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)









