Home / Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:46 WIB

Bupati Kukar: Pengembalian Insentif Guru Non-ASN Bukan Kebijakan Pemkab, Melainkan Tindak Lanjut Temuan BPK

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa proses pengembalian insentif atau honor guru non-ASN yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bukan merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut yang wajib dilakukan atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Pernyataan itu disampaikan Aulia saat dimintai tanggapan terkait harapan sejumlah guru non-ASN yang menginginkan agar tidak diwajibkan mengembalikan insentif yang telah mereka terima pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau itu sudah menjadi temuan BPK, harus ditindaklanjuti. Kita tetap mengkomunikasikan dengan BPK terkait hal itu, tapi namanya sudah menjadi bagian dari temuan BPK kan harus ditindaklanjuti,” ujar Aulia Rahman Basri, pada Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum rekomendasi tersebut ditetapkan, BPK telah memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi melalui proses konfirmasi. Namun setelah tahapan tersebut dilalui, temuan tersebut tetap dipertahankan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca Juga :  APBD Kutim 2025 Diproyeksi Capai 10,3 Triliun Melalui Rapat Paripurna

“Proses konfirmasi kan sudah dilakukan, ada waktunya kemarin. Dan ternyata ini tetap menjadi temuan,” katanya.

Aulia meminta masyarakat, khususnya para guru, agar tidak salah memahami posisi pemerintah daerah dalam persoalan tersebut. Ia menegaskan, Pemkab Kukar tidak pernah secara sepihak memerintahkan guru mengembalikan uang insentif yang telah diterima.

“Jangan salah paham. Jangan isu yang digiring bahwa pemerintah daerah yang menyuruh guru mengembalikan. Tidak. Ini menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada saat pemeriksaan kemarin. Kita hanya menindaklanjuti temuan tersebut,” tegasnya.

Menurut Aulia, kewajiban pengembalian bukan didasarkan pada keinginan pemerintah daerah, melainkan merupakan konsekuensi dari hasil audit BPK yang harus dipatuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Sekda Serahkan SK Purna Tugas Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdakab Kukar

“Ya mau dia tidak mau, bukan maunya kami. Ini kan temuan,” ucapnya.

Meski demikian, Aulia memastikan persoalan dasar hukum pemberian insentif telah dibenahi pada masa kepemimpinannya. Ia mengatakan, Pemkab Kukar telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta BPK sehingga program insentif bagi guru non-ASN dapat kembali dilaksanakan.

Ia menyebutkan, pembayaran insentif kepada guru non-ASN telah kembali berjalan sejak Januari 2026 setelah pemerintah daerah memperoleh arahan dan melengkapi regulasi yang diperlukan.

“Kan sudah dibayar. Sejak Januari kemarin mereka sudah menerima. Kita membayarkan itu setelah advice dari BPK. Jadi kita lengkapi dulu apa-apa yang diminta oleh BPK, baru kita melakukan proses pembayaran,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Asisten III Setkab Kukar Pimpin Upacara HUT ke-53 Korpri

Advertorial

Dorong Percepatan Penerapan SPBE di OPD, Kadiskominfo Kukar Buat Terobosan Baru Bernama LOBI KU

Pemerintah

Protes Menggema di Panggung Nutuk Beham, Hutan Adat Terancam Konsesi Sawit

Advertorial

Bupati Kukar Saksikan Penandatanganan MoU PT MGRM dengan PT Danapati Mulia dan PT Sarana Inti Sinergi

Pemerintah

DPRD Kukar Tekankan Tidak Boleh Ada Proyek Mangkrak, Minta Pemkab Tuntaskan Secara Bertahap

Advertorial

Sekda Kukar Menerima Kunjungan Delegasi Perdagangan dan Bisnis dari Brunei dan China

Advertorial

Bertualang dan Menikmati Keindahan Alam di Objek Wisata Batu Dinding Kecamatan Samboja Barat

Advertorial

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim Ingatkan Utang Daerah dan Peningkatan Akuntabilitas