KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyatakan keinginan pemerintah daerah agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memiliki saham di perusahaan besar yang beroperasi di Kukar, termasuk Bayan Group. Namun, realisasi rencana tersebut perlu mempertimbangkan aspek hukum dan regulasi yang menjadi dasar bagi BUMD untuk terlibat dalam kepemilikan saham perusahaan.
Hal itu disampaikan Aulia menanggapi dorongan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, agar pemerintah daerah melalui BUMD dapat mengambil bagian dalam kepemilikan saham perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Aulia menilai, kepemilikan saham oleh BUMD berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun, langkah tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja karena memerlukan mekanisme bisnis yang jelas serta payung hukum yang memungkinkan pemerintah daerah berinvestasi pada perusahaan terkait.
“Maunya kita seperti itu. Akan tetapi, secara proses bisnis agak sulit kita laksanakan ketika tidak ada payung hukum atau regulasi yang menaungi itu. Kalau hal tersebut bisa dilakukan, itu sangat-sangat baik sekali untuk daerah kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, mendorong pemerintah daerah agar mulai menyiapkan strategi untuk memperkuat kemampuan BUMD dalam berinvestasi.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam kepemilikan saham perusahaan besar dapat menjadi salah satu cara agar manfaat ekonomi dari aktivitas usaha di Kukar turut dirasakan daerah.
Ahmad Yani mengakui, selama ini kemampuan finansial pemerintah kabupaten maupun pengusaha lokal masih menjadi tantangan untuk membeli saham perusahaan berskala besar. Karena itu, ia berharap BUMD ke depan dapat berkembang menjadi badan usaha yang memiliki kapasitas investasi lebih kuat.
Ia menegaskan, dorongan kepemilikan saham tersebut tidak hanya ditujukan kepada Bayan Group, tetapi juga perusahaan besar lainnya yang beroperasi di Kukar, termasuk perusahaan multinasional dengan skala usaha internasional.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam kepemilikan perusahaan yang memanfaatkan potensi sumber daya alam di wilayahnya.
Selain menanggapi peluang kepemilikan saham, Aulia turut menjelaskan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kukar. Ia menerangkan, perkebunan sawit terbagi menjadi perkebunan rakyat dan perkebunan yang dikelola korporasi. Keduanya memiliki karakteristik berbeda, terutama terkait skala usaha, kepemilikan lahan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Aulia menjelaskan, perkebunan sawit rakyat yang diusahakan di atas lahan sendiri dengan luasan relatif kecil tidak memerlukan izin usaha spesifik sebagaimana perusahaan perkebunan.
Sementara itu, perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan sawit wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk hak guna usaha (HGU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kukar, juga melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan perkebunan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan luas lahan yang tercantum dalam konsesi atau perizinannya.
Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memantau kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Terkait peluang BUMD memiliki saham di perusahaan besar, pemerintah daerah perlu mengkaji aspek regulasi, kemampuan finansial, serta kelayakan bisnis sebelum mengambil langkah investasi.
Dengan persiapan tersebut, keterlibatan BUMD diharapkan dapat dikembangkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Aulia menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya memperbesar manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di Kukar.
“Rencana kepemilikan saham oleh BUMD tetap membutuhkan dasar hukum dan mekanisme yang jelas agar dapat direalisasikan secara tepat,” pungkasnya. (ltf/fdl)










