KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan penanganan kasus pembakaran ruang rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar dengan isu dugaan bullying harus dipisahkan.
Aulia mengatakan, untuk persoalan yang berkaitan dengan tindakan pembakaran, Pemkab Kukar menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib.
“Yang pertama adalah kita menangani pelakunya. Pelakunya ini sekarang kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Aulia Rahman Basri beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, pihak keluarga pelaku juga telah menyampaikan permintaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga disebut bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.
Menurut Aulia, Pemkab Kukar pada prinsipnya tidak mempermasalahkan penyelesaian secara kekeluargaan apabila kerugian yang ditimbulkan dapat diganti sesuai nilai yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIM BMD).
“Kalau sama ini bisa diganti sesuai dengan nilai yang tertera pada SIM BMD kita, bagi kami itu tidak masalah,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga mempertimbangkan agar ruang rapat yang terdampak dapat segera kembali digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan.
Namun, Aulia menegaskan persoalan tersebut berbeda dengan isu dugaan bullying yang disebut-sebut berkaitan dengan latar belakang kejadian.
Menurutnya, apabila dugaan bullying tersebut benar terjadi, Pemkab Kukar akan tetap melakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan kepegawaian.
“Kedua, terkait dengan kenapa kasus ini bisa terjadi dan informasinya ini terkait dengan masalah bullying. Itu pun kita tindaklanjuti. Artinya, ini dua hal yang terpisah,” tegasnya.
Menurutnya, jika dalam proses penanganan nantinya terbukti ada tindakan bullying, maka pihak yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Pun misalnya terjadi, hal-hal benar terjadi bullying, maka kita akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya aturan-aturan kepegawaian terkait ini sudah jelas dan kita memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (ltf/fdl)









