Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:32 WIB

Disdikbud Mencatat 563 PAUD di Kukar, Pemberian Bantuan Tak Membedakan Status Negeri dan Swasta

Fujianto - Kepala Bidang PAUD dan PNFI Disdikbud Kukar

Fujianto - Kepala Bidang PAUD dan PNFI Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong peningkatan mutu dan partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Saat ini, tercatat sebanyak 563 satuan PAUD tersebar di berbagai desa dan kelurahan di wilayah Kukar.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 PAUD berstatus negeri, sementara sisanya merupakan lembaga swasta yang dikelola oleh masyarakat,” ujar Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Disdikbud Kukar, Fujianto, pada Rabu (7/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa Disdikbud Kukar tidak membedakan antara PAUD negeri dan swasta dalam hal bantuan sarana dan prasarana. Semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, mendapatkan dukungan yang sama, seperti alat permainan edukatif dan laptop.

“Karena mereka semua adalah anak-anak Kutai Kartanegara, jadi tidak ada perbedaan dalam pemberian fasilitas,” katanya.

Distribusi laptop, misalnya, telah dilakukan merata, setiap satuan PAUD mendapatkan dua unit laptop.

“Hal ini mendukung proses digitalisasi administrasi dan pembelajaran, sebagaimana juga diterapkan di jenjang SD dan SMP,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Sediakan Puluhan Unit Ambulans Untuk Didistribusikan ke Sejumlah Kecamatan

Dalam hal peningkatan kompetensi guru, Disdikbud Kukar juga menjalankan pelatihan yang menyasar semua pendidik tanpa membedakan status lembaga. Guru-guru PAUD tergabung dalam berbagai organisasi seperti Himpaudi, IGTKI, dan PPG.

“Mereka dilatih secara terpusat, lalu bertugas menyebarkan hasil pelatihan kepada rekan-rekan di kecamatan masing-masing,” lanjutnya.

Meski upaya tersebut terus digencarkan, angka partisipasi kasar (APK) PAUD di Kukar masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan usia dini.

“Banyak orang tua masih menganggap PAUD sebatas tempat bermain dan tidak menghasilkan dampak signifikan, terlebih sebagian besar PAUD dikelola swasta dan memungut biaya bulanan,” ungkapnya.

Menjawab tantangan tersebut, Kukar telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Wajib PAUD Satu Tahun Sebelum SD.

“Regulasi ini kini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam perluasan program Wajib Belajar menjadi 13 tahun,” jelasnya.

Program tersebut akan diterapkan secara resmi pada tahun ajaran baru. Meskipun demikian, masih ada kelonggaran bagi anak-anak yang belum sempat mengenyam pendidikan PAUD.

Baca Juga :  25 Rancangan Perda Masuk di Propemperda, Bapemperda DPRD Kukar Targetkan Selesai 100 Persen Disahkan 2023

“Anak tetap bisa diterima di SD, namun akan diutamakan bagi yang sudah mengikuti PAUD minimal satu tahun,” jelasnya.

Terkait kendala biaya, pemerintah daerah merencanakan program subsidi SPP bagi peserta didik PAUD, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Program ini telah masuk dalam RPJMD dan RKPD.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Disdikbud Kukar juga aktif melakukan sosialisasi melalui kegiatan parenting di kecamatan sejak dua tahun terakhir.

Meskipun target utama adalah orang tua yang anaknya sudah di TK, diharapkan informasi yang disampaikan bisa menjangkau lebih luas melalui efek domino antarwarga. Selain PAUD, ia mengungkpakan bahwa bidang PNFI juga menjadi prioritas.

“Salah satu tantangan besar adalah menangani anak-anak putus sekolah yang jumlahnya masih cukup besar di Kukar, terutama karena keterbatasan akses ke jenjang SMA yang hanya tersedia di pusat kecamatan,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekretariat DPRD Kukar Semarakkan Pawai Pembangunan Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Pastikan Komitmen Kawal Aspirasi Mahasiswa Terkait Beasiswa

Advertorial

Anggota DPRD Tegaskan Tidak Ada Kebutuhan Mendesak untuk Perda Baru Terkait Hubungan Industrial di Kutim

Bisnis

Pemkab Kukar Serahkan Unit Usaha Produktif Bagi Koperasi Desa, Kades Kembang Janggut Siap Kawal Program untuk Kesejahteraan Masyarakat

Advertorial

Asisten II Setkab Kukar Membuka Muskab V GOW Kabupaten

Advertorial

Dinas PU Kukar Melakukan Pengerjaan Sistem Drainase di 8 Titik yang Tersebar di 5 Kecamatan

Pemerintah

Kukuhkan Kepala Adat di Tabang,Bupati Kukar Dukung Kelestarian Adat dan Budaya

Advertorial

DPPKB Kutim Menggelar Seminar Diseminasi Hasil Verifikasi dan Validasi Keluarga Berisiko Stunting