KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa se Kukar sekaligus dirangkai kegiatan Sosialisasi Pemetaan Kawasan Narkoba di Desa dari BNN Provinsi Kaltim, dan Sosialisasi Desa Sadar Hukum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, yang diselenggarakan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), pada Selasa (12/11/2024).
Dalam laporan Kepala Dinas PMD Kukar Arianto mengatakan, tujuan kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi perkembangan desa se Kukar yang mana para peserta terdiri dari Kepala Desa dan Ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kukar.
“Karena Kabupaten Kukar adalah pembina dari pada Desa itu sendiri, maka yang dilakukan adalah bagaimana untuk memperbaiki desa wilayah Kukar,” ujarnya.
Untuk itu, DPMD menghadirkan pemateri dari Badan Narkotika Nasional (BNN),
Risma Togi M. Silalahi selaku Ketua Tim P2M BNNP Kaltim serta Kemenkumham Mia Fitriana Kusuma yang berkaitan Program Warga Desa Sadar Hukum kepada desa- desa yang ada di Kukar. Kemudian dilakukannya survei untuk melihat kondisi penyalahgunaan Narkoba di semua desa agar pencengahan peredaran narkoba ini bisa dilakukan dengan baik di wilayah Kukar.
Sunggono dalam arahannya menyampaikan bahwa dari tahapan evaluasi yang dilaksanakan, akan diperoleh hasil berupa kategori tingkat perkembangan desa yang terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Desa kurang berkembang (dimana skor yang didapat ≤ 300), Desa berkembang (dimana skor yang didapat 301- 450), serta Desa cepat berkembang.
Dari proses tahapan evaluasi tersebut, Sekda mengatakan nantinya Desa Cepat Berkembang dan Berkembang akan diikutsertakan pada kegiatan Lomba Desa di tahun 2025. Kegiatan lomba desa tersebut akan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kecamatan, dan kemudian Juara I Lomba Desa tingkat Kecamatan akan diikutsertakan dalam Lomba Desa tingkat kabupaten.
Tambahnya, dengan itu Juara I Lomba Desa tingkat Kabupaten akan mewakili Kabupaten untuk mengikuti Lomba Desa tingkat Provinsi Kaltim. Dan apabila meraih Juara I Lomba Desa tingkat Provinsi akan mewakili Kaltim dalam Lomba Desa tingkat Nasional
Selanjutnya, Sekda menjelaskan bahwa terdapat syarat lain yang menjadi syarat wajib keikutsertaan dalam Lomba Desa yakni adanya data Profil Desa selama dua tahun terakhir. Namun di Kukar sendiri setiap tahun-nya masih terdapat desa yang belum menyelesaikan pemutakhiran data Profil Desa yang di-input secara online melalui Aplikasi PRODESKEL (Profil Desa dan Kelurahan) Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menjadikan Desa belum dapat memenuhi syarat utama untuk mengikuti Lomba Desa dari tingkat Kecamatan.
“Untuk itu, kami sangat mendorong dan meminta komitmen dari seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD untuk siap melaksanakan pemutakhiran data Profil Desa secara rutin setiap tahun agar dapat memenuhi syarat wajib keikutsertaan dalam Lomba Desa,” katanya.
Hal tersebut mengingat data Profil Desa memuat data dinamis yang memerlukan pemutakhiran (updating) setiap tahunnya.
Untuk itu, Pemkab Kukar telah memberikan apresiasi yang mana berupa hadiah melalui tambahan anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) Desa Berprestasi bagi tiga desa Juara Lomba Desa tingkat Kabupaten sejak tahun 2023 yang lalu.
Untuk itu ia berharap, penghargaan dan hadiah lomba desa tersebut bisa menjadi pemacu semangat bagi semua desa yang ada di Kukar, untuk lebih berprestasi dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, serta untuk kesejahteraan seluruh warga desa dan dapat mengikuti lomba desa setiap tahunnya. (adv/diskominfo/kukar)