KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna, mengesahkan 6 Peraturan Daerah (Perda) dan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, pada Senin (9/12/2024).
Pansus DPRD Kukar, Johansyah, mengungkapkan bahwa Perda yang disahkan mencakup sejumlah isu strategis, seperti pemberdayaan masyarakat desa, kerjasama antar daerah, kemandirian pangan, serta jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat segera menyusun peraturan bupati (Perbup) agar kebijakan ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Johansyah.
DPRD Kukar juga meluncurkan empat Raperda inisiatif, termasuk yang berfokus pada pengembangan sastra Kutai dan sektor perikanan air tawar.
Ia menegaskan pentingnya melestarikan kebudayaan lokal, terutama di tengah dinamika pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kebudayaan Kutai harus tetap lestari. Peraturan ini kami siapkan untuk mencegah budaya lokal hilang di tengah modernisasi,” katanya.
Dharapkan perda-perda yang telah disahkan menjadi landasan kuat untuk pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah.
ia juga memastikan bahwa program-program berbasis perda inisiatif ini akan berlanjut pada 2025, guna menjaga kesinambungan kebijakan.
“Komitmen DPRD Kukar dalam mendukung kemajuan daerah diwujudkan melalui regulasi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)