KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melanjutkan proses pengusulan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) melalui Rapat Pendalaman dan Visitasi Lapangan, pada Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar dan menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya masing-masing perangkat daerah mempresentasikan usulan pembentukan UPTD pada Juli 2026.
Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi ketentuan dan indikator yang dipersyaratkan dalam proses pembentukan UPTD.
“Pada hari ini merupakan rapat tingkat lanjut dari hasil proses pengusulan yang sudah kita lakukan. Sebelumnya di bulan Juli sudah ada Zoom presentasi dari masing-masing perangkat daerah, khusus untuk tiga usulan UPTD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga usulan UPTD yang masuk dalam proses pendalaman tersebut. Masing-masing usulan selanjutnya akan dinilai berdasarkan berbagai persyaratan sebelum dapat memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Proses tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Karena itu, berbagai indikator dan dokumen pendukung perlu dipastikan telah sesuai dengan ketentuan.
“Karena juga harus mendapat rekomendasi dari Pak Gubernur melalui Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, khususnya untuk persetujuannya,” jelasnya.
Menurut Dafip, pengecekan tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup substansi dari usulan pembentukan UPTD.
Hal tersebut meliputi kesesuaian indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Pada hari ini pengecekan terhadap kesesuaian indikator-indikator yang sudah diatur dalam Permendagri, kemudian terkait juga kewenangan, kemudian juga pemenuhan dokumen yang sudah dipersyaratkan,” katanya.
Selain itu, tim juga melihat sejumlah aspek pendukung lainnya, mulai dari struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), hingga sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menunjang operasional UPTD apabila nantinya disetujui.
Dafip menjelaskan, visitasi lapangan menjadi bagian dari proses verifikasi untuk melihat secara langsung kesesuaian kondisi di lapangan dengan usulan yang telah disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah.
“Jadi dilihat ini strukturnya, kemudian SDM-nya, sapras dan sebagainya. Hari ini mengecek itu,” ungkapnya.

Pemkab Kukar berharap seluruh perangkat daerah pengusul dapat memenuhi berbagai persyaratan yang masih diperlukan dalam tahapan tersebut. Dengan terpenuhinya dokumen maupun indikator yang ditetapkan, proses pengusulan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dafip menegaskan, proses pembentukan UPTD pada akhirnya diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Kita harapkan mungkin apa yang endingnya oleh perangkat daerah bisa terpenuhi dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)









