Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:39 WIB

Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong yang Kabur Berhasil Diamankan

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Empat anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anaa (LPKA)Kelas IIA Tenggarong yang kabur dari tahan berhasil diamankan, pada Kamis (11/12/2025) dini hari.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim), Endang Lintang Hadirman, menegaskan bahwa insiden tersebut murni dipicu kerinduan anak-anak terhadap orang tua mereka.

“Anak-anak itu kalau kangen orang tua ya begitu. Di rumah saja kadang bisa kabur lewat jendela,” ujarnya.

Endang menjelaskan bahwa standar LPKA memang berbeda dari lapas dewasa, karena harus menciptakan suasana menyerupai rumah sesuai aturan peradilan pidana anak. Tralis yang digunakan pun tidak sekuat fasilitas lapas dewasa.

Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 Wita saat hujan deras mengguyur Tenggarong. Para anak menarik tralis hingga terlepas lalu turun dan berjalan hingga bertemu truk yang membawa mereka ke kawasan PasarTangga Arung.

Baca Juga :  FSPTI–KSPI Kukar Siapkan Program Jangka Menengah dan Panjang, Fokus Penyesuaian Upah dan Perlindungan Usia Kerja Buruh

Setibanya di pasar tersebut, mereka kebingungan karena tidak mengetahui arah pulang.

Kemudian dua ditemukan petugas di kawasan Kelurahan Melayu, satu menyerahkan diri, dan satu lainnya sempat tersesat namun kembali ditemukan tidak jauh dari kawasan tersebut.

Menanggapi isu dugaan membawa sajam, Endang membantah hal itu. Ia menyebut apa pun yang ditemukan kemungkinan besar hanyalah benda yang terambil saat mereka bingung di area pasar.

“Bukan sajam yang mereka bawa dengan niat. Mungkin alat kupas buah yang ada di pasar,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh proses pengamanan dilakukan tanpa kekerasan. Terkait kemungkinan pengetatan pengamanan, Endang menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena melanggar ketentuan hak anak.

Baca Juga :  Polres Kukar Bagikan Beras untuk Masyarakat yang Terdampak Covid-19

“Lapas anak tidak boleh diperlakukan seperti lapas dewasa. Tidak boleh ganti tralis besar atau gembok besar. Itu melanggar HAM,” katanya.

Pihak LPKA akan meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada kondisi hujan deras yang sebelumnya sempat menghambat pendengaran petugas di area blok hunian.

Dalam waktu bersamaan, pihak LPKA juga menghubungi keluarga masing-masing anak binaan untuk memberikan pendampingan serta memastikan proses pembinaan tetap berjalan dengan baik.

Endang menyebut masa hukuman para anak tersebut relatif singkat, berkisar antara 10 bulan hingga satu tahun dengan status pembinaan aktif yang tetap harus mereka jalani. Ia berharap bahwa kejadian ini tidak mengganggu pembinaan lanjutan.

“Masa depan mereka masih panjang. Kami bina agar mereka menjadi anak-anak yang baik,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

635 WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 8 Orang Berpotensi Langsung Bebas

Hukum - Kriminal

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Siap Memfasilitasi dan Membantu Polresta Samarinda Terkait Pengungkapan Narkoba

Bisnis

Kejari Kukar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kios Tangga Arung Square

Hukum - Kriminal

Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Langgar Administrasi Pemilu

Hukum - Kriminal

Sosialisasikan dan Beri Kesadaran Hukum kepada Masayarakat, Kejari Kukar Rutin Siaran di RPK FM

Hukum - Kriminal

Warga Binaan dan Petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong Dites Urine

Hukum - Kriminal

Kasus Kekerasan Anak Dominasi Pengaduan di Kukar, UPTD P2TP2A Tangani 204 Kasus Sepanjang 2025