Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:01 WIB

Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar Lagi dari Kasus Tambang di Kukar

Konferensi pers oleh kasus korupsi tambang yang ditangani oleh Kejati Kaltim (Istimewa)

Konferensi pers oleh kasus korupsi tambang yang ditangani oleh Kejati Kaltim (Istimewa)

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengamankan uang senilai Rp 57,45 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial BT kepada penyidik, pada Rabu (20/5/2026).

Total dana yang telah diamankan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT JMB Group kini mencapai Rp 271,45 miliar. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menerima uang dari kasus yang sama senilai Rp 214 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.

Baca Juga :  Setubuhi Santri Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

“Penyerahan hari ini sebesar Rp 57,45 miliar. Sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp 214 miliar,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers.

Ia mengatakan bahwa seluruh uang tunai yang telah disita  ini nantinya akan dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan berupa rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat.

Gusti menyebut, tim penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset maupun aliran dana lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Fasilitas Pendidikan di LPKA Kelas II Tenggarong Akan Ditingkatkan

“Kami masih terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara dan menelusuri kemungkinan adanya tambahan aset yang bisa disita,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh orang tersangka Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka karena masih menunggu proses penyidikan rampung.

“Saat ini proses penyidikan terhadap ketujuh orang tersangka atas kasus tersebut masih terus berjalan secara intensif guna melengkapi seluruh berkas perkara korupsi lahan transmigrasi ini,” ungkapnya.

Kejati Kaltim menargetkan proses pemberkasan ini dapat segera rampung agar seluruh tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke tahapan penuntutan di pengadilan. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Gasak 15 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Nyabu

Hukum - Kriminal

Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

Hukum - Kriminal

DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA

Hukum - Kriminal

Kasat Lantas Polres Kukar Pantau Pos Terpadu Operasi Ketupat Mahakam 2022

Hukum - Kriminal

Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Diduga Memeras Orang Tua Tersangka

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Kembali Membuka Kunjungan Tatap Muka

Hukum - Kriminal

Anggota DPRD Kukar Tindaklanjuti Laporan Orang Tua Korban yang Tidak Terima Hasil Persidangan Kasus Pelecehan di Pondok Pesantren

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum Tuna Daksa di Kukar