Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:01 WIB

Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar Lagi dari Kasus Tambang di Kukar

Konferensi pers oleh kasus korupsi tambang yang ditangani oleh Kejati Kaltim (Istimewa)

Konferensi pers oleh kasus korupsi tambang yang ditangani oleh Kejati Kaltim (Istimewa)

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengamankan uang senilai Rp 57,45 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial BT kepada penyidik, pada Rabu (20/5/2026).

Total dana yang telah diamankan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT JMB Group kini mencapai Rp 271,45 miliar. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menerima uang dari kasus yang sama senilai Rp 214 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.

Baca Juga :  SDN 001 Tenggarong Rutin Melakukan Kegiatan P5 Pada Akhir Pekan Sebagai Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar

“Penyerahan hari ini sebesar Rp 57,45 miliar. Sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp 214 miliar,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers.

Ia mengatakan bahwa seluruh uang tunai yang telah disita  ini nantinya akan dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan berupa rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat.

Gusti menyebut, tim penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset maupun aliran dana lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online

“Kami masih terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara dan menelusuri kemungkinan adanya tambahan aset yang bisa disita,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh orang tersangka Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka karena masih menunggu proses penyidikan rampung.

“Saat ini proses penyidikan terhadap ketujuh orang tersangka atas kasus tersebut masih terus berjalan secara intensif guna melengkapi seluruh berkas perkara korupsi lahan transmigrasi ini,” ungkapnya.

Kejati Kaltim menargetkan proses pemberkasan ini dapat segera rampung agar seluruh tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke tahapan penuntutan di pengadilan. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Kerahkan 220 Personel Amankan Debat Publik PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Kembali Membuka Kunjungan Tatap Muka

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun

Hukum - Kriminal

Pimpinan Pondok Pesantren di Kukar Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri, Belasan Korban Mendapat Pendampingan

Hukum - Kriminal

Pakar Hukum Pidana Soroti Penanganan Kasus Korupsi Berlarut-larut Tanpa Kejelasan

Hukum - Kriminal

Jabat Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena Sampaikan Program Kerja

Hukum - Kriminal

Setubuhi Santri Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Disdikbud Kaltim Wajibkan Seleksi PPDB Tingkat SMA/SMK Tes Narkoba