KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengamankan uang senilai Rp 57,45 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial BT kepada penyidik, pada Rabu (20/5/2026).
Total dana yang telah diamankan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT JMB Group kini mencapai Rp 271,45 miliar. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menerima uang dari kasus yang sama senilai Rp 214 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.
“Penyerahan hari ini sebesar Rp 57,45 miliar. Sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp 214 miliar,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers.
Ia mengatakan bahwa seluruh uang tunai yang telah disita ini nantinya akan dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan berupa rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat.
Gusti menyebut, tim penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset maupun aliran dana lain yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kami masih terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara dan menelusuri kemungkinan adanya tambahan aset yang bisa disita,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh orang tersangka Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka karena masih menunggu proses penyidikan rampung.
“Saat ini proses penyidikan terhadap ketujuh orang tersangka atas kasus tersebut masih terus berjalan secara intensif guna melengkapi seluruh berkas perkara korupsi lahan transmigrasi ini,” ungkapnya.
Kejati Kaltim menargetkan proses pemberkasan ini dapat segera rampung agar seluruh tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke tahapan penuntutan di pengadilan. (adm/fdl)






