KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa hak-hak guru honorer tetap terjamin hingga tahun 2026.
Kepastian ini merujuk pada kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan yang ditegaskan tidak serta-merta menghentikan peran tenaga pendidik non-ASN dalam waktu dekat.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung terkait regulasi tersebut.
Hasilnya, kebijakan itu justru memberikan perlindungan kepada guru honorer, termasuk kepala sekolah, agar tetap menjalankan tugasnya hingga Desember 2026.
“Regulasi itu justru melindungi tenaga guru non-ASN sampai dengan Desember 2026, sehingga hak-haknya tetap dibayarkan secara penuh,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menyiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi kekurangan guru setelah periode tersebut berakhir.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pembukaan formasi ASN guru, mengingat kebutuhan tenaga pengajar di Kukar masih cukup tinggi.
Selain itu, Disdikbud Kukar juga mengkaji skema alternatif berupa Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) sebagai solusi masa transisi. Skema ini memungkinkan rekrutmen tenaga guru melalui mekanisme e-katalog yang masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.
“Skema PJLP ini menjadi salah satu opsi untuk mengisi kekosongan sementara, dengan sistem rekrutmen yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam skema tersebut tenaga guru diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan sekolah.
Dari sisi penggajian, Disdikbud Kukar akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, dengan acuan sekitar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa tenaga guru yang direkrut melalui skema tersebut tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS apabila formasi telah dibuka oleh pemerintah pusat.
Heriansyah pun mengimbau para guru honorer agar tidak panik menyikapi kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
“Yang terpenting, para guru tetap mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun peningkatan kompetensi, agar siap menghadapi mekanisme baru ke depan,” tegasnya.
Dalam implementasinya, prioritas pemenuhan tenaga guru akan difokuskan pada sekolah negeri yang mengalami kekurangan, terutama akibat pensiun.
Sementara untuk sekolah swasta, mekanisme rekrutmen tetap diserahkan kepada masing-masing lembaga sesuai kemampuan anggaran.
Di sisi lain, Disdikbud Kukar juga sedang menuntaskan proses pencairan insentif turunan ASN. Heriansyah mengungkapkan bahwa pendapat hukum dari pihak Kejaksaan telah diterima dan saat ini sedang dalam proses administrasi lanjutan.
“Insya Allah paling lambat minggu depan sudah bisa dibayarkan, bahkan kita upayakan bisa lebih cepat,” pungkasnya. (ltf/fdl)









