Home / Olahraga dan Kesehatan / Peristiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 11:53 WIB

Hingga Awal Maret 2026 Ada 62 Kasus Suspek Campak di Samarinda, Dinas Kesehatan Terbitkan Edaran Kewaspadaan

Ilustrasi penyakit campak (Istimewa)

Ilustrasi penyakit campak (Istimewa)

SAMARINDA, eksposisi.com – Hingga awal Maret 2026, Dinas Kesehatan Samarinda mendeteksi peningkatan laporan dugaan kasus campak. Tercatat sebanyak 62 orang berstatus suspek atau diduga terinfeksi penyakit tersebut, dan masih menunggu konfirmasi hasil pemeriksaan laboratorium.

Dinas Kesehatan Samarinda menerbitkan surat edaran kewaspadaan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), pada Jumat (6/3/2026) untuk memperkuat deteksi dini serta pencegahan penularan.

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismid Kusasih menjelaskan langkah ini dilakukan karena campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular.

“Perlu dilakukan penguatan kegiatan surveilans, deteksi dini, pelaporan kasus, serta investigasi epidemiologi guna mencegah penularan lebih luas di masyarakat,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  APDESI Kukar Tegaskan Komitmen Transparansi, Audit Dana Desa Dinilai Perkuat Kepercayaan Publik

Dalam edaran itu, seluruh fasyankes diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pasien dengan gejala demam disertai ruam makulopapular. Gejala tersebut bisa muncul dengan atau tanpa disertai batuk, pilek, maupun konjungtivitis yang dicurigai sebagai campak.

Dinkes juga meminta setiap temuan suspek campak segera dilaporkan melalui sistem surveilans kesehatan yang berlaku.

“Pelaporan dilakukan melalui Event Based Surveillance (EBS), Indicator Based Surveillance (IBS) pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), hingga sistem pencatatan NAR All Record,” jelasnya.

Selain itu, fasilitas kesehatan diwajibkan melakukan investigasi epidemiologi maksimal 24 jam sejak kasus ditemukan atau dilaporkan. Jika gejala ruam baru muncul dalam rentang 0–5 hari, tenaga kesehatan juga diminta segera mengambil spesimen untuk pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum Tuna Daksa di Kukar

Ia  mengingatkan pentingnya pengendalian penularan di fasyankes, termasuk dengan memisahkan pasien suspek campak dari pasien lain. Isolasi dianjurkan setidaknya tujuh hari setelah timbulnya ruam guna mencegah penyebaran lebih luas.

Ia mengungkapkan bahwa campak termasuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, sehingga peningkatan cakupan imunisasi campak-rubela menjadi langkah penting dalam pencegahan.

Ia juga mengimbau tenaga kesehatan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai gejala campak serta pentingnya imunisasi.

“Apabila ditemukan peningkatan kasus yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa, agar segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Samarinda,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kebakaran di Kecamatan Sangasanga, 6 Rumah Hangus Terbakar dan Tewaskan Seorang Lansia

Peristiwa

PW KBBKT Gelar Ibadah Kurban, Sembilan Sapi dan Satu Kambing Disembelih Pada Iduladha 1444 Hijriah

Olahraga dan Kesehatan

Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Terhenti di Ronde ke Empat Usai Kalah Melawan Irak

Hukum - Kriminal

Mediasi Kasus Bayi Meninggal di Desa Batuah Diduga Kelalaian Pelayanan Puskesmas, Pihak Keluarga Pertimbangkan Lanjutkan Proses Hukum

Peristiwa

Bocah 11 Tahun Tenggelam di Objek Wisata Danau Bekas Tambang Galian Batu Bara

Pemerintah

Bayi Meninggal Karena Dugaan Kelalaian Medis, Ketua DPRD Kukar Soroti SOP Puskesmas Batuah

Olahraga dan Kesehatan

Timnas Indonesia Umumkan Susunan Pemain Menjelang Laga Melawan Arab Saudi

Pemerintah

Aksi Aliansi Peduli Kukar Minta Event Pemerintah Lebih Berpihak pada Pelaku Seni Budaya Lokal